Mengapa Uji Emisi Sangat Penting untuk Dilakukan? Simak Penjelasan Pengamat Otomotif Ini

8 November 2021 13:45 WIB
Uji emisi
Uji emisi ( DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI)

Sonora.ID - Belakangan ini, publik sedang diramaikan oleh aturan baru dari Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan para pengendara untuk melakukan uji emisi.

Uji emisi adalah pengujian guna meminimalisir gas rumah kaca yang diproduksi oleh mesin kendaraan bermotor yang berbahaya bagi lingkungan sekitar.

Pengujian ini akan dilakukan dengan cara menempelkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan bermotor yang kemudian akan mendeteksi tingkat bahaya gas yang dikeluarkan.

Kendaraan yang sedang uji emisi ini harus dalam keadaan menyala dan wajib mematikan radio, pendingin udara, serta lampu.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut B30 Berhasil Turunkan Emisi Karbon

Menanggapi uji emisi ini, Bebin Djuana yang berprofesi Pengamat Otomotif mengatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya implementasi pengujian tersebut.

Namun, Bebin juga menambahkan bahwa uji emisi tidak seharusnya dilakukan di pinggir jalan dengan adanya polisi yang memegang buku tilang. Uji emisi ini harus dilakukan di bengkel, baik resmi ataupun tidak.

"Uji emisi bukan dilakukan di pinggir jalan. Ini kan salah kaprah," ujar Bebin ketika hadir sebagai narasumber di program Klinik Otomotif milik Sonora FM.

Uji emisi ini dilakukan dalam waktu 5-7 menit untuk mengetahui kandungan zat dari asap yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ini Daftar 20 Uang Logam yang Dicabut dari Peredaran per 20 Agustus 2021

Halaman Berikutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm