Bupati Adnan Minta Pemprov Sulsel Perbaiki Jalan Tun Abdul Razak dan Pattallassang

18 November 2021 11:10 WIB
Penampakan jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa yang kerap tergenang air karena kondisinya berlubang dengan drainase buruk
Penampakan jalan Tun Abdul Razak Kabupaten Gowa yang kerap tergenang air karena kondisinya berlubang dengan drainase buruk ( Tribun Timur)

Gowa, Sonora.ID - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meminta kepada Pemprov Sulsel untuk memperbaiki jalan di sepanjang Tun Abdul Razak maupun Pattallassang yang kondisinya cukup memprihatinkan. 

Permintaan tersebut disampaikan Adnan secara langsung di hadapan Plt Gubernur Sulsel Andi Sulaiman Sulaiman 

pada perayaan puncak Hari Jadi Gowa Ke-701 yang digelar di Halaman Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/11). 

"Mohon berkenan pak Gubernur untuk bisa memperbaiki dan mengaspal jalan tersebut, sebab kondisinya memang sudah perlu perbaikan," kata Adnan. 

Menurut Adnan, Tun Abdul Razak dan Patalassang merupakan jalan Provinsi sehingga perbaikan maupun pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sulsel. 

Baca Juga: Selaraskan PPKM Level 4, Bupati Gowa Datangi Wali Kota Makassar

Kata Adnan, di wilayahnya terdapat tiga jenis jalan yang kerap dilalui masyarakat. Yakni jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten yang merupakan kewenangan pihaknya.

Namun, menurutnya sebagian besar masyarakat tidak mengetahui akan hal itu. Sehingga mereka kerap melayangkan protes ke Pemda Gowa lantaran lokasi kedua jalan tersebut berada di Kabupaten Gowa. 

"Mohon izin pak Gubernur, Jalan Hertasning dan Tun Abd Razak adalah jalan provinsi yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kondisi jalan yang rusak ini setiap tahunnya makiannya kepada Pemerintah Kabupaten Gowa," terangnya.

 Baca Juga: BPBD Makassar Petakan Kecamatan Rawan Bencana Saat Hujan, Ini Rinciannya

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm