Dampak Negatif Bila Permendikbud Ristek Dikti No. 30 Tahun 2021 Diterapkan

8 Desember 2021 16:50 WIB
Ilustrasi dosen dan mahasiswa
Ilustrasi dosen dan mahasiswa ( )

Palembang, Sonora.ID – Menanggapi adanya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Kota Palembang, Dr. Ir. Mukhtarudin Muchsiri, MP, Pengamat Pendidikan Sumsel yang juga Wakil Rektor III UMP Palembang kepada Sonora (07/12/2021) mengatakan bahwa hal itu adalah sebuah keprihatinan.

Menurutnya, jika kemudian ada Permendikbudristek dikti no. 30 tahun 2021 yang diberlakukan maka kejadian serupa akan semakin marak.

“Kita prihatin dengan kasus seperti ini, tapi saya yakin dengan aturan yang ada, dosen seperti itu akan mendapat sanksi luar biasa baik secara akademik, moral maupun pidana. Dan itu harapan kita agar ada efek jera bagi lainnya, jadi takut dan tidak berani melakukannya. Bila permendikbud diberlakukan penanganan akan sangat berbeda,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Respon Unsri Pasca Penahanan Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual

Ia mengatakan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di kampus, diantaranya saat ini zaman milenial kita dibuat malas belajar.

Segala sesuatu ada di dunia maya bahkan di gawai kita membuat kecenderungan mahasiswa malas belajar namun tetap ingin mendapatkan nilai yang besar dengan mengepek atau berbuat curang.

Ketika ada evaluasi, mahasiswa banyak yang 'gelagapan' karena tidak bisa mengepek/mencontek karena gawainya dikumpulkan.

Akibatnya beberapa mahasiswa merengek kepada dosen, dan jenis komunikasi yang tidak sehat ini menimbulkan peluang-peluang untuk terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm