Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Pemkot Denpasar Usulkan 5 Ranperda, Dewan Usulkan 1 Ranperda Inisiatif

8 Desember 2021 19:05 WIB
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar.
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar di Gedung DPRD Kota Denpasar. ( Humas Pemkot Denpasar)

Sonora.ID - Pembukaan Sidang Paripurna ke-27 Masa Persidangan III DPRD Kota Denpasar digelar pada Selasa (7/12) di gedung setempat.

Dalam sidang yang digelar dengan cara daring dan luring ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira yang dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengusulkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Tak Hanya Fokus Pariwisata dan Budaya, Diharapkan Jegeg Bagus Bali Juga Bisa Sosialisasikan Program Pemerintah

Kelimanya yakni pertama, Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Kedua, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Selanjutnya Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Keempat, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan kelima, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Sementara itu DPRD Kota Denpasar mengusulkan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam Pidato Pengantarnya yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, Penyusunan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm