Pemprov Jabar Akan Bentuk Dewan Pengawas Pesantren

18 Desember 2021 11:30 WIB
 Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama perwakilan ulama, kiyai Ponpes, Kemenag, dan MUI saat jumpa pers di Gedung Sate Bandung, Jumat sore (17/12/2021) / Gun
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama perwakilan ulama, kiyai Ponpes, Kemenag, dan MUI saat jumpa pers di Gedung Sate Bandung, Jumat sore (17/12/2021) / Gun ( Indra Gunawan)

"Untuk pengajarnya pun harus ada verifikasi hingga sertifikasi. Karena banyak juga pesantren yang pengajarnya tak menguasai ilmu agama. Ya semisal jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari Youtube, terjemahan buku tapi harus ada guru jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," papar Uu.

"Ulama juga akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami tentang 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, itu harus dipahami," papar Uu lagi.

Uu melanjutkan, kesiapan sarana dan prasarana pun harus diperhatikan.

Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati Dibawah Umur, 8 Telah Melahirkan, 2 Tengah Hamil

"Terkait lokasi atau sarana dan prasarana kelengkapan ini juga akan diawasi. Jadi jangan sampai para santrinya itu bercampur antara yang laki-laki dengan perempuan. Sudah tidak boleh lagi beralasan karena ruangannya terbatas," ucap Uu.

Selain semua itu, kata Uu, Dewan Pengawas Pesantren nantinya juga punya kewenangan untuk melakukam audit keuangan pesantren.

"Audit ini agar transparan. Mana yang menerima bantuan dan mana yang membayar, itu nanti akan terlihat. Serta kami dari pemerintah pun akan tahu semisal bantuan dari pemerintah ini apa benar diperuntukkannya atau tidak," pungkas Uu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm