Bandung, Sonora.ID - Dalam sebuah pertemuan antara ajengan, ulama, dan kiyai pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Barat (Jabar), Ormas Islam, perwakilan Kementrian Agama Jabar, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, dengan Wakil Gubernur (Wagub) Uu Ruzhanul Ulum, disepakati akan dibentuk Dewan Pengawas Pesantren dalam waktu dekat ini.
"Untuk memberikan dan menjamin keamanan serta kenyamanan proses belajar mengajar para santri, dan menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang terjadi pada belasan santriwati di Kota Bandung, kami menyepakati akan membentuk Dewan Pengawas Pesantren di Jawa Barat yang terdiri dari perwakilan ulama, ormas islam, kemenag, MUI dan unsur pemerintah daerah," ucap Wagub Uu saat konferensi pers usai acara pertemuan, di Gedung Sate Bandung, Jumat sore (17/12/2021).
Lebih lanjut Wagub Uu menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan, ke depannya, pendirian dan pengawasan aktivitas di pondok pesantren akan diperketat.
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung
"Jadi akan ada semacam verifikasi dulu lah. Tidak akan bisa sembarangan. Semuanya akan diawasi. Mulai dari pendirian, penerimaan santrinya, sampai kepada pengajar-pengajarnya," tegas Uu.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan ulama yang akan mengajar di pondok pesantren pun akan mendapatkan verifikasi terlebih dahulu.
Wagub menambahkan, nantinya akan ada beberapa hal yang menjadi perhatian Dewan Pengawas Pesantren, seperti memperketat persyaratan pendirian pesantren, serta memperketat persyaratan menjadi pengajarnya.
"Harus ada persyaratan rekomendasi pendirian pesantren yang berasal dari ormas Islam. Jadi kita akan tahu kemana menginduknya ponpes ini," imbuhnya.
"Untuk pengajarnya pun harus ada verifikasi hingga sertifikasi. Karena banyak juga pesantren yang pengajarnya tak menguasai ilmu agama. Ya semisal jelas sanad ilmunya, karena yang namanya ilmu agama tidak bisa hanya belajar dari Youtube, terjemahan buku tapi harus ada guru jadi jelas keilmuannya. Jangan sampai orang menyebut ustaz, ajengan, kiai tapi ilmunya tidak jelas sanadnya," papar Uu.
"Ulama juga akan ada verifikasi dari ulama senior apakah dia memahami tentang 12 fan sebagai syarat mendirikan pesantren, itu harus dipahami," papar Uu lagi.
Uu melanjutkan, kesiapan sarana dan prasarana pun harus diperhatikan.
Baca Juga: Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati Dibawah Umur, 8 Telah Melahirkan, 2 Tengah Hamil
"Terkait lokasi atau sarana dan prasarana kelengkapan ini juga akan diawasi. Jadi jangan sampai para santrinya itu bercampur antara yang laki-laki dengan perempuan. Sudah tidak boleh lagi beralasan karena ruangannya terbatas," ucap Uu.
Selain semua itu, kata Uu, Dewan Pengawas Pesantren nantinya juga punya kewenangan untuk melakukam audit keuangan pesantren.
"Audit ini agar transparan. Mana yang menerima bantuan dan mana yang membayar, itu nanti akan terlihat. Serta kami dari pemerintah pun akan tahu semisal bantuan dari pemerintah ini apa benar diperuntukkannya atau tidak," pungkas Uu.