Jokowi Ingatkan OJK untuk Memperkuat Pengawasan di Masa Pandemi

21 Januari 2022 13:10 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo ingatkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memperkuat pengawasan sehingga dapat meminimalisir berbagai modus kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat.

"Dimasa sulit pengawasan tidak tidak boleh kendur karena pengawasan yang lemah akan membuka celah membuka peluang bagi munculnya berbagai modus kejahatan keuangan, yang ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau, Kamis (20/1).

Jokowi juga meminta sektor jasa keuangan untuk tidak hanya memikirkan keuntungan tanpa menggerakan sektor riil, karena hal tersebut dapat berpotensi munculnya beragam model penipuan.

Baca Juga: Masih Kecilnya Porsi Kredit Perbankan UMKM, Presiden Jokowi Targetkan pada 2024 Capai 30 Persen

"Jika sektor jasa keuangan hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa menggerakkan sektor riil, akan berpotensi munculnya skema ponzi, munculnya investasi bodong penipuan investasi dan sejenisnya bahkan model penipuan yang sangat merugikan masyarakat," lanjut Jokowi.

Dikesempatan yang sama Presiden Joko Widodo turut mengapresiasi OJK yang dapat berkoordinasi dengan baik dengan sektor riil.

"Saya mengapresiasi jajaran OJK yang dapat berkoordinasi dengan baik satu sama lain, antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil harus saling mendukung dan saling menguatkan di saat-saat sulit seperti ini," ujar Jokowi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm