Berperan Terciptanya Ekosistem Digital Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Apresiasi 2 Rumah Sakit Surakarta

19 Februari 2022 13:05 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti ( RIA FM Solo)

Surakarta, Sonora.ID - Dalam Penerapan sistem antrean online ini sangat memerlukan keterlibatan aktif fasilitas kesehatan agar bisa berjalan lancar, sehingga dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada RS PKU Muhammadiyah Surakarta dan RS UNS Surakarta atas komitmen dan keseriusan rumah sakit tersebut dalam menerapkan antrean online.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi langkah RS PKU Muhammadiyah Surakarta dan RS UNS Surakarta  yang telah mendukung terciptanya ekosistem digital Program JKN-KIS.

Sampai dengan Januari 2022, dari 2.769 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 1.560 rumah sakit telah mengimplementasikan antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN.

Di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta sendiri, dari 382 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, sudah 329 rumah sakit yang menerapkannya.

“Terima kasih kepada RS PKU Muhammadiyah Surakarta yang telah menerapkan layanan berbasis digital untuk memudahkan dan mempercepat proses administrasi peserta JKN-KIS,” kata Ghufron dalam kunjungannya ke RS PKU Muhammadiyah Surakarta bersama Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, Jumat (18/02).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Beri Apresiasi Badan Usaha Patuh

“Kami sendiri telah mengembangkan beragam terobosan untuk menyederhanakan proses bisnis di tingkat rujukan. Misalnya, saat ini sebanyak 2.816 rumah sakit sudah memanfaatkan Virtual Claim (V-Claim) untuk memproses pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan. Selain itu, juga meintegrasikan SIM FKRTL dengan BPJS Kesehatan dalam bentuk klaim elektronik (e-Vedika), bridging V-Claim versi 2.0, bridging antrean online versi 2.0, bridging ketersediaan tempat tidur dan jadwal operasi, hingga bridging Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Elektronik,” ucap Ghufron.

Sementara itu, Direktur RS PKU Muhammadiyah Surakarta, dr. Mardiatmo mengungkapkan bahwa sejak awal kehadiran Program JKN-KIS, pihaknya menyadari bahwa program ini sangat berpihak untuk kesejahteraan masyarakat.

Oleh karenanya, pihaknya siap sangat mendukung dan terlibat secara aktif untuk menyukseskan JKN-KIS, salah satunya melalui penerapan sistem antrean online.

Baca Juga: Bupati Landak Serahkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu CSR Petani

"Hal tersebut kami teguhkan dalam  komitmen pelayanan bahwa RS PKU Muhammadiyah Surakarta melayani peserta JKN-KIS dengan baik, benar dan bermartabat. Kami pun terus mengembangkan sistem informasi untuk memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN-KIS dalam mendapatkan pelayanan di RS PKU Muhammadiyah Surakarta, baik rawat jalan maupun rawat inap," tegasnya.

Ia menambahkan, "RS PKU Muhammadiyah Surakarta siap mendukung dan terlibat aktif dalam pengembangan inovasi berikutnya, seperti Surat Eligibilitas Peserta (SEP elektronik), klaim secara digital dan program-program lainnya," katanya.

Ghufron berharap, penghargaan kepada RS PKU Muhammadiyah Surakarta dan RS UNS Surakarta dapat memacu rumah sakit lainnya untuk segera mengadopsi sistem antrean online dan giat berlomba menciptakan inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi.

Bukan hanya itu, harapannya bisa mendorong kapasitas dan kompetensi SDM, hingga meningkatkan infrastruktur demi memenuhi kebutuhan peserta JKN-KIS. Untuk informasi lebih lanjut dapat menhubungi BPJS Kesehatan Care Canter 165 dan Dapat diakses www.bpjs-Kesehatan.go.id.

Baca Juga: Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Landak Gandeng BPJS

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm