BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Beri Apresiasi Badan Usaha Patuh

16 Februari 2022 20:55 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta memberikan apresiasi berupa sertifikat kepatuhan kepada Badan Usaha.
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta memberikan apresiasi berupa sertifikat kepatuhan kepada Badan Usaha. ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)
 
Yogyakarta, Sonora.ID - BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mengapresiasi badan usaha yang telah patuh terhadap regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berupa pemberian sertifikat kepatuhan.
 
Hal ini diharapkan dapat memberi semangat kepada badan usaha untuk turut berkontribusi terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS.
 
Kepatuhan tersebut meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data baik data gaji atau data pekerja dan kepatuhan pembayaran iuran. BPJS Kesehatan secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan badan usaha tersebut.
 
“Pengawasan dan pemeriksaan biasanya kami lakukan bersama pengawas ketenagakerjaan. Kami turun langsung ke badan usaha yang diduga belum patuh,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta,  Prabowo, Rabu, 16 Februari 2022.
 
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, BPJS Kesehatan diberi kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya dalam Program JKN-KIS ini.
 
 
Hal ini menjadi sangat penting karena berhubungan dengan status kepesertaan karyawan dan jaminan kesehatan yang didapatkan. 
 
“Setiap pekerja berhak untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Apabila badan usaha tidak mendaftarkan ke Program JKN-KIS maka apabila pekerja sakit maka badan usaha wajib menanggung seluruh biaya pelayanan 
kesehatan setara dengan jaminan Program JKN-KIS,” ungkapnya.
 
Untuk itu, dia berharap badan usaha memperhatikan dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dalam Program JKN-KIS. Tidak hanya sekadar mendaftar tetapi juga patuh dalam penyampaian data.
Apabila terdapat perubahan data jumlah karyawan ataupun gaji wajib dilaporkan ke BPJS Kesehatan. Termasuk juga kepatuhan dalam pembayaran iuran.
 
“Jangan sampai menunggak karena akan berdampak pada status kepesertaan karyawan. Jika badan usaha patuh maka tidak akan menemui kendala dalam akses pelayanan kesehatan,” ujar Prabowo.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm