Selisih Data Vaksin Lansia, PPKM Level 3 di Banjarmasin Berlanjut

17 Maret 2022 15:20 WIB
Vaksinasi lansia di puskesmas cempaka (dok)
Vaksinasi lansia di puskesmas cempaka (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kota Banjarmasin kembali berada di status PPKM level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.

Terhitung sejak tanggal 15 sampai dengan 27 Maret mendatang. Alias selama 14 hari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menyebut, bahwa perpanjangan status PPKM level 3 ini diduga karena capaian vaksinasi lansia yang masih dibawah 60 persen.

"Dalam persepsi mereka capaian vaksinasi lansia di Banjarmasin masih di angka 52 persen," ucap Machli saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Kamis (17/3).

Namun menurut Machli, sebenarnya data real yang dibuat oleh kelurahan, capaian vaksinasi di kota berjuluk sungai ini sudah di angka 66,91 persen.

"Ada miss data. Jumlah lansia di KPC-PEN sekitar 56 ribu. Sedangkan faktanya di lapangan tidak sebanyak itu. Hanya berjumlah 36.212 orang," klaimnya.

"Kalau merujuk data yang diolah 52 lurah, mestinya kita sudah berada di PPKM level 2. Apalagi kasus covid-19 sudah sangat landai sekali," sambungnya lagi.

Oleh karena itu, Ia berencana mendatangi Kementerian Kesehatan untuk meluruskan selisih data tersebut.

Baca Juga: Berencana Memvaksin Warga Komorbid, Begini Teknik Pemko Banjarmasin!

"Meluruskan data adalah kunci. Kita diperintahkan pak Sekda untuk berangkat ke Kementerian Kesehatan besok hari, (18/3). Walaupun kita sudah bersurat, tapi kalau didatangi bisa dijelaskan langsung," tandasnya.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Kota Banjarmasin kembali berada di status PPKM level 3, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.