Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UKM Sintang Akan Tata Pasar dan Tertibkan Lapak Ilegal

17 Maret 2022 17:15 WIB
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bakal menata pasar di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bakal menata pasar di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. ( Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin (Tribun Pontian)

Pontianak, Sonora.ID - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bakal menata pasar di Kabupaten Sintang, Kalbar.

Disperindag, sudah mulai melakukan kajian sebelum menertibkan dan menata kawasan pasar, khususnya di sekitaran kota Sintang.

Penataan kembali pedagang di sejumlah pasar sangat diperlukan, mengingat ada sejumlah pasar tidak berfungsi dengan baik, khususnya pasar yang memiliki lantai dua, seperti pasar Junjung Buih, dan juga pasar Raya. Kedua pasar ini di lantai 2 sepi peminat.

Bahkan, di lantai dua pasar junjung buih, sudah lama kosong.

Selain dua pasar besar tersebut, Disperindag juga akan menata pasar Rakyat Kapuas Raya yang juga ditinggal oleh pedagang.

Banyak lapak dan kios kosong. Sementara di Pasar Masuka, Disperindag akan menata lapak illegal.

Baca Juga: Imbas Harga Minyak Goreng Tinggi, Pedagang Gorengan di Boyolali Naikkan Harga

“Soal pasar rakyat Kapuas raya, kita masih melakukan kajian karena pasar itu tidak maksimal dimanfaatkan oleh pedagang, mereka tidak menempati lapak yang telah dibagikan, tapi malah keluar. Ini yang perlu kita lakukan kajian tindak lanjut. Saya sudah menugaskan staf di bidang pasar, untuk menginventarisir permasalahan, melakukan komunikasi dengan pemilik lapak dan meminta masukan dari mereka sebaiknya bagaimana kita menata pasar ini,” kata Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin belum lama ini.

Arbudin melihat, Pasar Rakyat Kapuas Raya juga perlu direnovasi, terutama di bagian atap.

”Pasar ini sudah lama terbengkalai dan tidak dilakukan pendekatan pada pedagang yang sudah mendapatkan lapak. Jadi baru mulai penjajakan,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm