Resmi Diluncurkan Omah Kampoeng Damai, Kejaksaan Negeri Surakarta Sebut Nantinya Bakal Jadi Rumah Restorative Justice

17 Maret 2022 19:55 WIB
Omah Kampoeng Damai menggunakan Gedung LPMK, Desa Wetan Kepatihan, Jebres.
Omah Kampoeng Damai menggunakan Gedung LPMK, Desa Wetan Kepatihan, Jebres. ( Tribun Solo)

Surakarta, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri Surakarta meluncurkan Kampoeng Omah Damai sebagai Restorative Justice, Rabu (16 Maret 2022).

Omah Kampoeng Damai menggunakan Gedung LPMK, Desa Wetan Kepatihan, Jebres.

Kepala Staf Kejaksaan Agung Jawa Tengah, Andi Herman, mengatakan ada 31 rumah restorative justice di Indonesia.

Tiga di antaranya berada di wilayah Mahkamah Agung Jawa Tengah. Andi berkata: “Salah satunya di Surakarta dan disebut Omah Kampoeng Damai,” kata Andi.

Ia mengatakan tujuan didirikannya restorative justice house adalah untuk memberikan landasan fisik bagi masyarakat untuk melakukan upaya perdamaian.

“Terutama pada masalah sosial yang memiliki implikasi hukum bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dalam restorative justice diperlukan persetujuan dari para pihak yang berbeda, bukan hanya dua pihak yang berselisih.

Baca Juga: Kejari Makassar Hadirkan Restorative Justice, Kasus Penganiayaan Berakhir Damai

Pak Herman mengatakan bahwa penyelesaian antara kedua belah pihak tidak bisa menjadi solusi. Ia mengatakan, harus ada penerimaan warga setempat melalui tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat daerah seperti kepala desa, lurah, camat.

Hal ini juga tidak dapat dilakukan tanpa perjanjian damai.

“Sebenarnya banyak kerabat kami yang melakukan ini di desa,” katanya.

“Jadi kami berharap keadilan akan nyata dan dirasakan oleh masyarakat. Selain itu, isu stigma bahwa divonis 1 atau 2 bulan sudah termasuk dalam stigma kejahatan,” imbuhnya.

Herman berpendapat bahwa tidak setiap pelanggaran hukum dapat dimasukkan dalam kategori keadilan restoratif.

Kriteria tertentu harus dipenuhi. Seperti ancaman hukuman kurang dari 5 tahun, maka tingkat kerusakannya sebesar Rp 2,5 juta atau kurang.

“Kejahatan yang tidak memerlukan hukuman berat, atau kejahatan biasa yang berdampak pada masyarakat luas, dapat ditangani secara musyawarah dan mufakat,” katanya.

Sebagai informasi, salah satu fungsi restorative justice adalah menangani permasalahan khususnya pelanggaran ringan, baik dengan pendekatan restorative justice maupun pendekatan mediasi yang bersahabat.

Ada kekhawatiran bahwa penyelesaian keadilan restoratif dapat melemahkan rasa keadilan korban.

Atas anggapan tersebut, Kejaksaan Agung memastikan penanganan masalah sosial yang berkonsekuensi hukum akan selalu memenuhi unsur keadilan bagi korban.

Omah Kampoeng Damai bisa digunakan dari kecamatan manapun kecuali Jebres.

"Kalau perangkatnya mau menetap di sini silakan. Tapi kalau di perkampungan maka lebih mudah bagi masyarakat untuk masuk dan mengakses. Tapi prinsipnya bisa untuk orang di luar kelurahan Jebres," ujarnya menyimpulkan.

Baca Juga: Sempat Kabur, Buronan Kasus Korupsi Rp 8 Miliar Rsud Riau Ditangkap Di Solo

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm