Tinjau Langsung Implementasi Inpres 2/2021, KSP dan BPJAMSOSTEK Sambangi Kabupaten Karo

18 Maret 2022 11:05 WIB
Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara kali ini di Kabupaten Karo.
Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara kali ini di Kabupaten Karo. ( BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut)

Medan, Sonora.ID - Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 telah setahun berjalan sejak dikeluarkan pada Maret 2021 yang lalu.

Untuk mengetahui efektivitasnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama dengan tim KSP (Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian) yang terdiri atas berbagai unsur Pemerintah mulai dari Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan melakukan kunjungan sekaligus audiensi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Sumatera Utara kali ini di Kabupaten Karo. 

Pada kunjungan ini, turut pula hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang secara langsung ingin meninjau efektivitas regulasi dan Surat Edaran yang dirilis untuk mendukung Inpres 2/2021 ini.

Kabanjahe yang merupakan Ibukota Kabupaten Karo menjadi Kabupaten kedua yang dikunjungi tim KSP, Mendagri dan BPJAMSOSTEK setelah Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (17/3). 

Baca Juga: Untuk Bisa Mencapai Herd Immunity, Selama Tiga Hari BPJamsostek Gelar Vaksinasi Di Lapangan Benteng, Kota Medan

Abetnego Tarigan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden membuka diskusi dengan Cory Sriwaty Sebayang Bupati Karo untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karo dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami dari tim KSP akan memberikan bantuan dan bimbingan kepada pemerintah daerah jika memang terjadi kendala atau ada kondisi tertentu yang mengakibatkan terhambatnya implementasi Inpres 2/2021 ini,” tutur Abetnego.

Abetnego mengatakan pemerintah pusat menargetkan tahun 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di Indonesia, salah satu strateginya adalah percepatan implementasi jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. 

"Setidaknya penduduk indonesia sebanyak 86% sudah memiliki jaminan sosial, namun 14% belum tercover, ini yang menjadi fokus kita saat ini untuk mencegah risiko terjadinya kemiskinan baru jika suatu saat si tulang punggung keluarganya meninggal dunia," Kata Abetnego

Abetnego juga menyarankan empat strategi yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo untuk mempercepat implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, yakni melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Dirut PD Pasar Manado Tolak Pembayaran Pesangon Eks Karyawan

Selain itu untuk mendorong pelaku usaha dan pekerja mandiri untuk tertib iuran jika sudah terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK, berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK di daerahnya untuk memaksimalkan cakupan kepesertaan terutama para pekerja rentan yang belum terlindungi seperti petani, pedagang, dan pelaku usaha mandiri lainnya, serta pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja honorer di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo.

Sejalan dengan Abetnego, Laode Talib Kabid Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia juga menjelaskan bahwa risiko sosial pasti terjadi dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan Jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari potensi miskin baru.

"Mari kita sama-sama bersinergi, kita dorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial khususnya kepada tenaga kerja, hal ini bukan semata-mata tugas BPJAMSOSTEK, namun tugas kita bersama untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia salah satunya melindungi dari risiko sosial," Kata Talib.

Cory mengatakan Pemerintah Kabupaten Karo hingga saat ini menyambut baik dan terus berupaya melakukan implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Namun untuk kepesertaan honorer dan pekerja rentan pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan APBD Pemkab Karo yang terbatas.

"Sejauh ini kita berkolaborasi baik dengan BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya kita mempersyaratkan kepesertaan BPJAMSOSTEK dalam pengurusan izin usaha," Kata Cory.

Penggunaan APBD oleh Pemda ini dimungkinkan karena telah diatur dalam regulasi dan arahan Mendagri melalui Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Surat Edaran Mendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Pemda.

Baca Juga: Pemkab Langkat Daftarkan 2.315 Guru Honorer Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Regulasi tersebut merupakan komitmen Kemendagri untuk mewujudkan perlindungan bagi pekerja honorer di lingkungan Pemda agar tercipta rasa aman dalam bekerja serta menjamin kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. 

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Bidang Pengawas dan Pemeriksaan Ady Hendratta didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Medan Kota Aang Supono melakukan penyerahan klaim manfaat Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia yang merupakan tenaga kerja honorer Satpol PP Pemkab Karo dan Anggota Koperasi Credit Union Merdeka masing-masing sebesar Rp 42 Juta.  

Dalam kesempatan terpisah, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja dan ahli warisnya.

Menurut Panji dukungan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri memiliki dampak yang sangat positif yang memungkinkan pekerja honorer di lingkungan Pemda mendapatkan perlindungan Jamsostek. 

“Semoga santunan ini dapat menyelamatkan keluarga yang ditinggal dari risiko sosial, menyambung roda perekonomian keluarga,” terangnya. 

Rangkaian peninjauan langsung oleh tim KSP ini diapresiasi oleh Pemerintah Kabupaten Karo karena bisa langsung berdiskusi.
 
Kemudia dapat bertukar pikiran dan menjadi salah satu solusi penyelesaian kendala yang mungkin saja selama ini menghalangi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm