Todongkan Pistol, Aksi Rentenir di Wonogiri Berakhir di Kantor Polisi

31 Maret 2022 13:00 WIB
Aksi Rentenir di Wonogiri Berakhir di Kantor Polisi
Aksi Rentenir di Wonogiri Berakhir di Kantor Polisi ( Tribun Solo)

Solo, Sonora.ID - Polisi menggelar reka adegan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos bank plecit di di Aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3/2022). Dari tiga tersangka yang sudah ditahan, hanya dua yang dihadirkan.

Dua tersangka yang dihadirkan yakni RH dan NR dengan didampingi kuasa hukum. Tak hanya tersangka sejumlah korban juga hadir beserta para saksi mata yang melihat peristiwa itu

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim, AKP Supardi mengatakan ada 10 adegan reka ulang yang diperagakan dalam rekonstruksi itu.

"Dari sekian adegan, ada satu adegan yang disangkal yakni mengenai soal penempatan botol air mineral. Siring berjalanya rekonstruksi, pelaku mengakui begitu juga korban dan saksi menguatkan," terang dia,

Supardi menjelaskan, dari sepuluh adegan rekonstruksi yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan hasil penyelidikan yang dilakukan serta fakta yang ditemukan penyidik. Dia memberikan gambaran umum proses rekonstruksi yang dilakukan.

Dari awal datang, kata dia, tersangka R langsung melemparkan promis dan mengenai dahi kiri korban R.

"Termasuk S, dia memukul dengan handphone ke wajah korban R," terang dia.

Di sisi lain, Supardi mengatakan bahwa tidak hadirnya salah satu tersangka tak menghentikan jalannya proses rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan. Pasalnya, proses tersebut tetap bisa berjalan meski harus menggunakan pemeran pengganti.

"Kita sudah koordinasi dengan Jaksa, itu tidak masalah," ujar Supardi.

Baca Juga: Fakta Dibalik Kasus Nenek yang Jadikan Cucunya Sebagai Jaminan Hutang

"Rekonstruksi bisa berjalan lancar tanpa adanya kehadiran S yang masih menunggu penasihat hukumnya," jelasnya

Supardi menambahkan, bahwa dalam rekonstruksi yang digelar terlihat jelas kejadian yang dilakukan tersangka, selain itu saksi juga mengetahui hingga akhirnya tersangka mengakui fakta itu. Lebih jauh, pihaknya juga sudah mengirimkan seluruh berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Tinggal menunggu P21. Kemudian kemarin muncul P19 maka dilakukan rekonstruksi ini. Nanti setelah ini berkas kita serahkan ke Kejaksaan," pungkas dia.

Akhirnya publik ditunjukkan siapa aktor bos dan istri bank plecit yang diduga melakukan penganiayaan kepada nasabah tengah hamil di Kabupaten Wonogiri. Sejak kasus mencuat 3 Februari lalu, publik bertanya-tanya siapakah gerangan sosok yang tak berperikemanusiaan tega menganiaya nasabah.

Bahkan disebut mengeluarkan pistol saat mengancam korban. Kini, dua dari tiga orang yang ditangkap yakni bos bank plecit dan istrinya sudah mengenakan baju tahanan. Dia berada di sel dengan baju tahanan warna biru.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menuturkan pihaknya akan tetap memproses kasus itu sesuatu dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga terus melakukan penyidikan, saat ini sudah mencapai tahapan pengumpulan barang bukti dan para saksi.

"Pada intinya ini akan terus diproses sampai persidangan. Kami juga mempersilakan publik mengawal kasus tersebut," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (21/2/2022).

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, apabila pernah menjadi korban penganiayaan oleh oknum bank plecit diharapkan segera melapor ke Polisi.

Sementara itu, pihaknya saat ini sudah melakukan penahanan terhadap tiga oknum bank plecit yang diduga melakukan penganiayaan.

Baca Juga: OJK Riau Launching Program Kredit Melawan Rentenir

Ketiga tersangka itu, kata Kapolres, diantaranya adalah RH pemilik bank plecit tersebut, NS atau yang dikenal dengan I yang merupakan istri dari RH. Sementara satu pelaku lain yakni SAS yang berjenis kelamin perempuan.

Mereka ditangkap setelah para korban melaporkan telah terjadi penganiayaan hingga pengeroyokan yang dilakukan ketiganya.

"Ketiga tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jatebedug, Desa Purworejo (Kecamatan Wonogiri Kota)," paparnya.

Lebih jauh, menurut Kapolres, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan sangkaa penganiayaan dan pengeroyokan pada tiga nasabahnya hingga masuk ke rumah sakit. Atas perbuatannya, kata dia, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara," jelas dia.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm