Laka Lantas Berujung Maut, Jasa Raharja Sintang Serahkan Santunan

4 April 2022 16:40 WIB
Korban keluarga laka lantas di Sintang.
Korban keluarga laka lantas di Sintang. ( Humas Jasa Raharja Perwakilan Sintang)

Sintang, Sonora.ID – Kesedihan yang mendalam tengah dirasakan PM (lk/55th) dan keluarga ketika anak bungsunya, N (pr/19th) meninggal setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sepeda motor lain saat hendak pulang ke rumahnya di Dusun Buluk Jegara, Kayan Hilir, Sintang pada Sabtu (26/3/2022) kemarin.

Kecelakaan antara dua kendaraan tersebut menyebabkan N meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan lawannya, M (lk/51th) mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit M. Djoen Sintang.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Perwakilan Sintang melalui Petugas Mobile Service, Adirwan Akbar didampingi oleh Sekretaris Desa Buluk Jegara, Yonatan menyambangi rumah duka pada siang hari untuk menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas musibah yang menimpa korban, Senin (28/03/22)

Sebagai penjamin pertama terhadap korban kecelakaan sekaligus perpanjangan tangan pemerintah, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang prima, cepat dan mudah guna meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.

Baca Juga: Tarawih Hari Pertama, WBP Lapas Sintang Penuhi Masjid Nurul Iman

Hal ini disampaikan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sintang, Ineng SP Wahyuni saat ditemui di kantornya.

“Kami terus berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud kehadiran negara membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah kecelakaan. Kami juga telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Kalimantan Barat yang akan memudahkan dalam hal perawatan korban kecelakaan," terangnya.

Diketahui bahwa santunan sebesar 50 juta rupiah telah diserahkan kepada ayah korban selaku ahli waris korban dan kepada korban yang mengalami luka berat, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan di Rumah Sakit M. Djoen Sintang untuk menjamin biaya rawatan korban sampai dengan maksimal 20 juta rupiah.

“Besar santunan baik untuk korban meninggal dunia maupun luka-luka yang dirawat di fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan”, pungkasnya.

PT Jasa Raharja senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan serta senantiasa waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm