Disdik Makassar Terbitkan Edaran PTM Kapasitas 100 persen

11 April 2022 18:05 WIB
Muhyiddin, kepala dinas pendidikan Makassar
Muhyiddin, kepala dinas pendidikan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 2361/S.Edar/Dikdas/IV/2022.

Hal itu mengenai pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) kapasitas 100 persen.

Kepala Disdik, Muhyidin mengatakan penerapan di sekolah dengan cakupan vaksinasi sudah 85 persen. Kebijakan berlaku mulai awal pekan ini.

"Ini kita usulkan ke Wali Kota dan disetujui jadi kita terapkan mulai awal pekan ini," ujarnya, Senin (11/4/2022).

Dalam dokumen yang diterima, ada 6 poin yang diatur dan salah satunya jam belajar.

Di jenjang Sekolah Dasar (SD), jam belajar mulai jam 8 pagi sampai jam 11.30 wita dengan durasi 35 menit per jam pelajaran.

Baca Juga: Terjadi 100 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Makassar

Sementara untuk SD, mulai jam 8 pagi sampai 11.30 Wita dengan durasi 35 menit per jam pelajaran. Lalu, PAUD mulai jam 8 pagi sampai 11.00 Wita.

"Untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PTM dengan sesi (shif) Jenjang SMP jam: 08.00 s.d. 10.30 (durasi 35 menit/jam pelajaran). Kalau SD jam: 08.00 s.d. 10.00 (durasi 30 menit/jam pelajaran) dan Jenjang PAUD jam: 08.00 s.d. 09.30," jelasnya.

Keputusan ini berdasar atas surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor: 03 Tahun 2022 tentang penyesuaian pelaksanaan keputusan bersama 4 (empat) Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi covid 19.

Termasuk SE Walikota tentang PPKM dan hasil pertimbangan dari Ahli Epidemiologi Makassar dalam rapat koordinasi bersama stakeholder satuan pendidikan tanggal 6 April 2022.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm