Progres Lamban, Proyek Instalasi Sampah (PSEL) di Makassar Terkendala Regulasi

12 April 2022 16:20 WIB
Aryati Puspasari Abadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar
Aryati Puspasari Abadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Rencana pembangunan instalasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar menemui kendala.

Olehnya, proyek belum menunjukkan progres signifikan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Aryati Puspasari Abadi menyampaikan hal itu saat ditemui belum lama ini.

Dia mengatakan, lambannya progres seiring banyak regulasi yang saling berkaitan. Seperti dalam peraturan presiden (perpres) dan ketentuan sejumlah kementrian.

"Cocok mi, yang nomor satu hambatan perpres 35 kan 12 daerah itu tidak jalan karena kita. Kalau ini salah, jadi temuan hukum ini kan proyek jangka panjang jangan sampai kita bersoal di kemudian hari," ujarnya.

Pihaknya perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan. Menyusul jika terjadi kesalahan, bisa menjadi temuan hukum.

Baca Juga: Begini Kata Pakar Ekonomi Mengenai Konsep Metaverse di Makassar

"Lama karena persoalan regulasi yang tidak konek dan kita tidak mau jadi celah. Karena regulasi dari kementrian A beda kementrian B juga beda nah itu kita tidak bisa langsung pakai saja,"

"Karena kita tergabung kementrian ESDM, KLHK, Menko Marves, Kementrian Keuangan masing-masing punya regulasi ini bagaimana kita harmonisasi itu," sambungnya.

Aryati menambahkan, tengah melakukan konsultasi mengenai proyek tersebut. Termasuk asistensi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ini sudah kita finalkan, kita perlu konsultasi lagi dengan BPK dan KPK," jelasnya.

Sementara, Kepala bagian Hukum Makassar, Andi Hikma Rezkiani Nur mengatakan, proyek PSEL akan dibuatkan produk hukum dalam bentuk peraturan Wali Kota (Perwali).

Terlebih dahulu, pihaknya melihat dan mengkaji banyak aturan yang saling berkaitan. Hal ini agar tidak bertentangan.

"Sebaiknya cepat tanpa menyesampingkan aturan yang ada," ucapnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm