Balitbangda Makassar Ganti Nama Jadi Brida, Ini Selengkapnya

11 Mei 2022 10:50 WIB
Andi Bukti Djufri, Kepala Balitbangda Kota Makassar
Andi Bukti Djufri, Kepala Balitbangda Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar bakal berganti nama menjadi Brida, singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Kepala Balitbangda Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, itu berdasarkan Undang-Undang (UU) 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Kemudian, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA.

Adapun BRIDA merupakan badan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang.

Baca Juga: Pasca Rakorsus, Balitbangda Evaluasi Usulan Inovasi OPD Makassar

BRIDA dibentuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Berdasarkan data nasional 2022, dari 34 provinsi di Indonesia, baru tiga provinsi atau 8,8 persen yang telah membentuk BRIDA.

Ketiga provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota yang berjumlah 514, belum ada BRIDA yang terbentuk.

"Insya Allah, kita akan bawa surat perubahan nama dari Walikota Makassar ke BRIN. Kita minta petunjuk atau arahan dari pusat terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (10/5/2022).

Perubahan nama ini, sambung Bang Yos--sapaan akrabnya, semua riset atau penelitian akan lebih terfokus. Di mana, kebijakan yang dikeluarkan daerah berdasarkan hasil riset yang komperhensif.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm