Dani Ramdan Kembali Menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi

24 Mei 2022 11:08 WIB
Pelantikan Pj. Bupati Bekasi oleh Plh. Gubernur Jawa Barat, Senin (23/5/2022)/Dok. Biro Adpim Jabar
Pelantikan Pj. Bupati Bekasi oleh Plh. Gubernur Jawa Barat, Senin (23/5/2022)/Dok. Biro Adpim Jabar ( Indra Gunawan)

Dirinya pun mengutip pendapat Ibnu Atho'ila tentang pemimpin, yaitu ada tiga kriteria pemimpin yang baik, pertama, yang mampu memberikan kemudahan masyarakat yang dipimpin dalam melaksanakan kegiatannya, seperti kegiatan ekonomi, kesehatan dan pendidikan.

Kedua, pemimpin harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya. Ketiga, harus memberikan rasa kekusukan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.

"Harapan kami, Pak Dani dilantik hari ini menjadi pemimpin yang adil dan mampu melanjutkan program-program Bupati sebelumnya sehingga pembangunannya berkelanjutan,” pungkas Uu Ruzhanul.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Lantik Penjabat Bupati Landak

Untuk diketahui, pelantikan kali ini adalah kali kedua bagi Dani Ramdan menjadi penjabat Bupati Bekasi. Dirinya pernah menjadi penjabat Bupati Bekasi sebelum Ahmad Marjuki ditunjuk Gubernur Ridwan Kamil sebagai Plt Bupati Bekasi. 

“Di satu sisi saya bangga pada kepercayaan ini, tapi pada saat yang sama saya menyadari ujian ini semakin berat dan tanggung jawabnya semakin besar. Namun saya bersyukur bahwa dukungan dari masyarakat cukup tinggi dan ekspetasinya juga cukup tinggi,” kata Dani.

"Kami mempunyai empat fokus utama dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Pertama, infrastruktur perhubungan seperti jalan dan drainase, permukiman seperti sampah dan rumah tidak layak huni, serta infrastruktur fasilitas umum dan fasilitas sosial," tutur Dani.

"Berikutnya adalah SDM terkait dengan tenaga kerja dan pengangguran. Pemkab Bekasi akan membentuk satuan tugas untuk memberantas pengangguran. Lalu mengenai pendanaan. Selain APBD kita cermati dan efektifkan. APBN juga juga akan kita tarik untuk diupayakan serta CSR untuk dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm