Polres Sanggau, Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

28 Mei 2022 13:00 WIB
Petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SA dan AD, yang mana pada saat itu SA dan AD sedang santai di depan rumah BA.
Petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SA dan AD, yang mana pada saat itu SA dan AD sedang santai di depan rumah BA. ( Humas Polres Sanggau)

Pontianak, Sonora.ID - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial SA dan AD di Dusun Balai Nanga, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis kejadian yakni setelah dilaksanakan penyelidikan.

Selanjutnya pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap SA dan AD, yang mana pada saat itu SA dan AD sedang santai di depan rumah BA.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap mereka berdua. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika Jenis Shabu ditemukan petugas di saku celana pendek warna biru tua yg digunakan oleh SA," katanya melalui telpon selulernya, Senin 23 Mei 2022.

Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu ditemukan petugas didalam Jok sepeda motor yang digunakan dan dikendarai oleh kedua terduga pelaku.

"Berdasarkan hasil pengembangan diketahui bahwa kedua terduga pelaku bersama-sama
belanja barang bukti berupa narkotika jenis shabu tersebut ke Pontianak beberapa hari
sebelum penangkapan," tuturnya.

Selanjutnya terhadap kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit sepeda motor, dua unit Handphone berikut Simcard, Uang tunai sejumlah Rp 530 ribu rupiah, dan satu celana pendek warna biru tua.

Baca Juga: Desa Bangun Mulya Siap Menjadi Desa Bersinar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm