Pemkot Makassar Segel Kantor DPD REI Sulawesi Selatan

14 Juni 2022 10:00 WIB
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar
Akhmad Namsum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah berencana menyegel kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan.

Gedung tersebut berlokasi di jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Makassar.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pihaknya memberi waktu sampai 21 Juni mendatang.

Baca Juga: Ketua DPD PDIP Jabar Sebut Pancasila menjadi Penyelamat Bangsa

Jika diabaikan, akan dilakukan penyegelan. Gedung tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan REI Sulsel.

“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Awalnya, tempat tersebut dipinjam sejak tahun 2004 sampai 2014 lalu. Ini dimanfaatkan untuk aktivitas kantor.

Namun hingga saat ini, belum ada perpanjangan sejak kerjasama berakhir. Olehnya, diambil langkah tegas seiring penggunaan gedung itu tak jelas lagi.

“Nanti kita lihat bagaimana berikutnya. Tentu kita akan lakukan langkah-langkah. Yang paling pokok adalah merujuk pada regulasi pemerintah kota,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing BPR, DPD Perbarindo Sumut Selenggarakan Pelatihan Hukum Kredit

Dia menambahkan, proses administrasi sementara dalam pencermatan oleh OPD teknis.

Pihaknya membuka ruang agar aset milik pemkot Makassar dapat dimanfaatkan.

“Pada intinya kami menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasum dan fasos pemerintah kota Makassar. Didesak pi baru perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” tutupnya.

Baca Juga: DPP dan DPD Gerindra Siap Antar Prabowo Subianto Jadi Presiden RI di Tahun 2024

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm