Beli BBM & Migor Pakai Aplikasi, DPRD Kalsel Minta Sosialisasi Optimal

30 Juni 2022 15:10 WIB
Ilustrasi Pengisian BBM Subsidi Pertalite dan Solar yang harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina
Ilustrasi Pengisian BBM Subsidi Pertalite dan Solar yang harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina ( PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading )

Mengingat, pemberian subsidi yang diambil dari APBN sangat memengaruhi kemampuan keuangan negara yang terkena imbas pandemi dan juga kenaikan harga minyak dunia.

Sehingga memang diperlukan langkah tepat agar penerima subsidi memang sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan tidak ada kerugian di sisi perekonomian negara.

Namun pemerintah menurutnya juga harus menyiapkan infrastrukturnya sebelum menerapkan pembelian dengan sistem digital.

“Seperti akses internet tadi maupun juga ketersediaan pasokannya, karena saya tidak mau nanti saat diterapkan malah bikin masyarakat semakin bingung,” tambah Yani lagi.

Sosialisasi menyeluruh ke seluruh lapisan masyarakat menurutnya juga harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memang diterapkan 100%. Sehingga peluang kericuhan saat masyarakat ingin membeli minyak goreng maupun BBM di SPBU tidak terjadi.

Baca Juga: Omzet di Bawah Rp500 juta, Pegiat UMKM Kalsel Tak Perlu Takut Pajak

Sementara itu, dikutip dari laman Kompas.com tanggal 28 Juni 2022, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengungkapkan bahwa masyarakat yang berhak untuk menggunakan Solar dan Pertalite dapat mendaftarkan datanya lewat laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.

“Kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar,” tuturnya.

Pendaftaran kendaraan itu menurutnya sebagai langkah untuk melindungi konsumen yang berhak menggunakan BBM subsidi, yakni Solar dan Pertalite.

Berdasarkan data yang didapat, untuk implementasi tahap 1 yang dimulai tanggal 1 Juli 2022, ada 11 kabupaten/kota yang akan menerapkan pembelian BBM subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Yakni Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta dan Kota Sukabumi.

Sementara untuk jenis kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi, yakni mobil dengan kapasitas mesin 2.000cc dan motor di atas 250cc. Segala jenis kendaraan yang kapasitasnya sesuai dengan ketentuan tersebut, dipastikan tidak dapat mendaftar di aplikasi MyPertamina untuk membeli Solar maupun Pertalite bersubsidi di SPBU.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm