Dukung Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Bayar Kompensasi Listrik 24,6 Triliun ke PLN

4 Juli 2022 15:10 WIB
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat jumpa pers dengan wartawan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat jumpa pers dengan wartawan ( Dok PLN)

PLN akan menggunakan dana kompensasi ini untuk kembali diberikan ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam menjamin pasokan listrik yang andal bagi masyarakat.

"Kami di PLN menjalankan peran dengan mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dahulu. Sehingga listrik tetap bisa tersedia bagi masyarakat," ujar Darmawan.

PLN memastikan bahwa skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik ini akan terus diperbaiki.

Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan PLN agar alokasi subsidi dan kompensasi ini bisa tepat sasaran.

Baca Juga: PLN Sukses Bangun Transmisi Sepanjang 111,95 km yang Membentang di 3 Kabupaten di Kalbar

Hadirnya pemerintah juga diperkuat dengan penerapan tariff adjustment hanya untuk rumah tangga mampu di atas 3.500 VA dan pelanggan pemerintah.

Untuk pelanggan rumah tangga yang lainnya masih tetap ada keberpihakan Pemerintah. 

"Sehingga anggaran APBN ke depan dapat terus dialokasikan untuk program-program yang lebih luas asas kemanfaatannya dan berkeadilan sosial," tambah Darmawan.

Sepanjang tahun 2021 PLN melakukan usaha luar biasa untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan PLN akibat oversupply dengan melakukan upaya efisiensi.

Langkah efisiensi dari sisi Opex maupun Capex serta pengendalian BPP dan Non Allowable Cost melalui penerapan Cash War Room dan Spend Control Tower. 

"Tujuannya agar langkah cost avoidance dan cost reduction termonitor dengan ketat, digitalisasi dan integrasi proses bisnis end to end. Kami juga lakukan sentralisasi pembayaran berbasis digital, sehingga cash bisa dioptimasi," ujar Darmawan.

Dengan adanya upaya efisiensi ini, likuiditas PLN membaik.

Sampai saat ini, PLN belum perlu melakukan penarikan pinjaman Global Bond dan tetap dapat melakukan pembayaran kewajiban-kewajiban secara tepat waktu, baik pembayaran pinjaman maupun pembayaran kepada pihak ketiga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm