Mulai 1 Agustus, PDAM Tirta Khatulistiwa Lakukan Penyesuaian Tarif 

7 Juli 2022 15:50 WIB
Kawasan operasional PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.
Kawasan operasional PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak. ( Dok. Sonora Pontianak/Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Mulai 1 Agustus 2022, Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa akan melakukan penyesuaian tarif, menjadi Rp 5.200. 

Penyesuaian tarif ini untuk menutupi total keseluruhan operasional PDAM, imbas kesulitan dana yang dialami.

“Kami kesulitan dana untuk peningkatan pelayanan, kami sudah meminta dana tapi dana yang kami butuhkan itu tidak sedikit. Pemerintah pusat telah menuangkan Kemendagri nomor 21 tahun 2020 untuk membantu PDAM-PDAM dalam rangka penyesuaian terhadap tarif PDAM,” ucap Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa, Ardiansyah saat konferensi pers, Kamis (7/7/2022).

Ia mengatakan, penyesuaian tarif PDAM tidak serta-merta disesuaikan, dan harus menunggu keputusan dari Gubernur Kalbar untuk tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Baca Juga: Rakor TPID Jelang Idul Adha, Walkot Edi Kamtono: Inflasi di Pontianak Masih Terkendali

Tanggal 20 Desember 2021, Gubernur telah menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum pada badan usaha milik daerah air minum kabupaten/kota se-Kalbar untuk tahun 2022. 

“Tarif batas atas ini dihitung dari UMR, kalau batas bawah dihitung berdasarkan tarif biaya penuh. Saat ini untuk kota Pontianak Perumda Tirta Khatulistiwa tarif batas bawahnya Rp 4.916 itu yang dikeluarkan Gubernur. Setelah dicek dan evaluasi biaya operasional Perumda Tirta Khatulistiwa tahun 2020-2021 itu total operasional Rp 4.916 sedangkan rata-rata tarif Perumda Tirta Khatulistiwa kota Pontianak itu Rp 4.288, sehingga di sini ada kekurangan tarif rata-rata Perumda Tirta Khatulistiwa untuk menutupi total keseluruhan operasional atau tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Kalbar,” jelas Ardiansyah.

Penyesuaian tarif juga disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan Tirta Khatulistiwa Pontianak kepada pelanggan.

“Termasuk juga untuk memperbaiki kondisi yang ada, melakukan pengembangan-pengembangan pipa yang akan dilakukan di Nipah Kuning. Tarif sekitar Rp 5.200 walaupun yang ditetapkan keputusan Gubernur Ro 4.916 tapi kami mengambil porsi sedikit untuk pengembangan PDAM. Penyesuaian ini berlaku 1 Agustus 2022, pemakaian Agustus yang akan dibayarkan September 2022,” terangnya.

Ardiansyah melanjutkan, penyesuaian tarif ini tidak berlaku untuk pelanggan golongan tidak mampu atau golongan 2A1.

Baca Juga: Inkubator Bisnis Upaya Tingkatkan Kualitas UMKM Kalbar Tembus Pasar Global

Kenaikan tarif hanya berlaku untuk pelanggan kondisi sedang atau menengah ke atas.

“Untuk pelanggan berpenghasilan rendah tidak mengalami kenaikan. Kita juga melihat kondisi Covid yang belum selesai. Jadi yang mengalami kenaikan itu masyarakat kelas menengah ke atas,” tukasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm