Pria Asal Serang Ngaku Titisan Nabi Hidir, Dapat Wangsit dari Mimpi

14 Juli 2022 14:00 WIB
Illustrasi kedatangan wangsit dari mimpi
Illustrasi kedatangan wangsit dari mimpi ( Freepik)

Sonora.ID - Pengakuan mengejutkan dibuat oleh Pria Asal Serang yang ngaku titisan Nabi Hidir, dirinya mengatakan mendapatkan wangsit dari mimpi.

Seorang dokter tradisional atau tabib bernama Harimbi yang merupakan sosok warga yang tinggal di kawasan Serang, Banten.

Tabib Harimbi mengaku sebagai salah satu titisan nabi Hidir.

Dirinya biasanya berada di makam Syekh Abdul Rojak atau Ki Joharudin saat duhur hingga malam.

Sekda Kota Serang, Nananh Saefudin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Geram Hotman Paris dan Holywings Dihancurkan, Nikita Mirzani Ajak Razman Arif Duel: 'Kasusin Dong Semua Agama'

"Sudah dilakukan rapat Forkopimda," kata Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin dikutip dari TribunBanten, Rabu (13/7/2022).

Nanang melanjutkan, Tabib bernama Harimbi itu sudah mendapat pembinaan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.

Harimbi biasanya beraktifitas sebagai juru kunci di makam ki Joharudin, di komplek The Visenda Residence Jalan Warungjaud, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Sekretaris MUI Kota Serang, KH Amas Tadjuddin, pendapat hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Nomor 05 Tahun 2022 yang mana kasus yang menyeret Tabib Harimbi ini termasuk kedalam kasus ajaran sesat.

Baca Juga: Wajar Tak Kunjung Pulang ke Indonesia Lihat Cucu Pertama, Ternyata karena Halilintar Anofial Asmid Pengikut Ajaran Sesat di Malaysia? Ini Kronologi Ayah Atta Halilintar Disebut Ikut Sekte

Adapun Hasil rapat dewan pimpinan harian MUI kota Serang tanggal 4 Juli 2022, program kerja MUI kota Serang periode 2018- 2023,  memutuskan menetapkan pendapat hukum Harimbi mengaku titisan Nabi Khidir sebagai berikut:

1. Hukum Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul razaq yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir, hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.

2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial, maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.

3. Harimbi mimpi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai titisannya, adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.

4. Harimbi ini mengaku sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang, ziarah kubur di makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Razak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ajaran Islam

Baca Juga: Ahok Lelang 19 Batik yang Digunakan Selama Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama

Sementara didalam surat tersebut, merekomendasikan :

1. Kepada Harimbi agar bertaubat dan menghentikan keyakinannya mengaku sebagai titisan Nabi Khidir.

2. Kepada Harimbi dalam rangka menjadi tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul razaq agar berpedoman kepada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

3. Kepada Harimbi agar menghapus tulisan kaligrafi lafdzul jalalah Muhammad dan Khidir, yang ada pada batu nisan dan seluruh dinding gedung makam.

4. Kepada Harimbi agar menghentikan propaganda dan atau memviralkan keyakinan melalui saluran medsos IG, FB, YouTube, Tik Tok, dan lain-lain seperti mengaku titisan Nabi Khidir, mengaku mimpi didatangi Abah dan Nabi Khidir, mengaku memiliki kesaktian tabib dan unsur-unsur lain yang mengandung fitnah dan berpotensi merusak akidah Islam serta mengandung kemusyrikan.

5. Kepada aparatur pemerintahan dan keamanan dari mulai Camat, Kapolsek, Danramil dan Tim Pakem Kejaksaan Negeri Serang, agar senantiasa melakukan pengawasan dan monitoring sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum di wilayah Komplek makam Ki Buyut Johardin dan sekitarnya

Baca Juga: Ahok Lelang 19 Batik yang Digunakan Selama Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama

6. Kepada aparat keamanan diberikan keleluasaan melakukan evaluasi sampai dengan menghentikan sementara aktivitas Harimbi sebagai tabib, dan juru kunci makam saja, bukan menutup makam dan menghentikan aktivitas ziarah bagi masyarakat umum.

7. Kepada ketua umum MUI Kecamatan Serang beserta seluruh jajaran tokoh masyarakat, dan tokoh agama agar senantiasa melakukan pembinaan berkelanjutan turut serta memberikan solusi, terhadap setiap persoalan keumatan.

8. Kepada masyarakat secara umum dihimbau agar tetap tenang, dan tidak terprovokasi atau main hakim sendiri dalam menghadapi setiap persoalan hukum, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar suasana tetap kondusif aman dan damai.

9. Kepada pemerintah Kota Serang dan pihak terkait dan agar mengambil langkah strategis, dan bijak melindungi danmemfungsikan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), di area makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Rozak sehingga menjadi destinasi wisata dan tempat ziarah yang aman, tertib, damai, bersih dan indah.

Baca Juga: Provokasi Warga, Wali Kota Makassar Berencana Pecat Camat dan 30 Lurah

Selanjutnya, Nanang mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terpengaruh dengan ajaran-ajaran di luar yang diajarkan.

"Jangan terpengaruh dengan ajaran-ajaran yang di luar yang diajarkan," tuturnya.

Jika ada keraguan, masyarakat diminta bertanya kepada lembaga resmi dalam hal ini MUI.

"Kalau ada keragu-raguan agar bertanya kepada lembaga resmi dalam hal ini MUI," pintanya. 

Baca Juga: BKKBN Kecam Promosi dan Provokasi Perkawinan Anak

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten dengan judul "Warga Kota Serang Mengaku Sebagai Titisan Nabi Hidir: Berawal dari Mimpi"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm