Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

15 Juli 2022 16:57 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito. ( )

Sonora.ID - Pemerintah menyikapi dengan segera kenaikan kasus covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir, dengan penyesuaian regulasi untuk memperkuat himbauan protokol kesehatan dan vaksinasi, serta penyesuaian dari segi pengaturan perjalanan yang sejauh ini terbukti efektif mengendalikan kondisi kasus.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, dengan adanya penyesuaian ini masyarakat diminta segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk mendapatkan booster.

Manfaatkan teknologi internet seperti google maps untuk mencari informasi sentra vaksinasi terdekat. Atau bisa mendatangi fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan puskesmas, ataupun rumah sakit swasta dan fasilitas publik.

"Kembali saya ingatkan agar tetap aman, disiplin menggunakan masker, percepat vaksinasi khususnya booster, selalu waspada tanpa rasa panik. Semoga pengalaman selama lebih dari 2,5 tahun ini dapat membiasakan diri kita menghadapi berbagai kondisi di masa pandemi COVID-19," Wiku dalam Keterangan Pers, Rabu (13/7/2022).

Disamping itu, Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik, maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19. Melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 Tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Skrining Kesehatan di Masa Kepulangan Jemaah Haji

Perlu ditekankan kedua peraturan ini akan diberlakukan per 17 Juli mendatang. Adanya rentang waktu dari diterbitkan hingga diberlakukan, agar proses transisi dan persiapan khususnya bagi petugas dan fasilitas di lapangan dapat berjalan dengan baik.

"Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik," jelas Wiku.

SE No. 21/2022 terkait peraturan pelaku perjalan dalam negeri (PPDN)

- Pelaku perjalan dengan seluruh moda transportasi yang:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm