Dinsos Ajukan Rp200 juta untuk Pengadaan Kain Kafan Gratis Bagi Warga Makassar

15 Juli 2022 17:21 WIB
Aulia Arsyad (kanan), Kepala Dinas Sosial Makassar saat mengisi siaran talkshow SmartFM
Aulia Arsyad (kanan), Kepala Dinas Sosial Makassar saat mengisi siaran talkshow SmartFM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat mengajukan dana sebesar Rp200 juta. Bakal digunakan untuk pengadaan kain kafan gratis bagi masyarakat.

"Nilainya Rp200 juta untuk 400 paket," kata Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad.

Dia mengatakan, kain pembungkus jenazah itu belum tersedia seiring adanya masalah saat tahapan tender.

"Kan tidak bisa orang ini menunggu bilang adapi kain kafan baru kita mati toh. Itu kain kafan sudah ada rekanan yang sudah ditunjuk. Ini kan tidak ditender," jelasnya, Jumat (15/7/2022).

Dimana rekanan yang ditunjuk belum memenuhi syarat, sehingga prosesnya ditolak Unit Layanan Pengadaan (ULP) pemerintah.

Baca Juga: Kondisi Lembaga Penghimpun Dana Sosial Masyarakat Sumsel

Pihaknya sempat memberi waktu selama sepekan, namun belum bisa dipenuhi. Olehnya, tahapan kembali dari awal yaitu menawarkan ke pelaksana lain.

"Jadi kami kasih kesempatan ke penyedia untuk mengubah KBLI-nya tapi ternyata setelah dikasih kesempatan seminggu, tidak bisa diselesaikan. Jadi kami alihkan ke yang lain yang sudah mengajukan penawaran dengan KBLI yang sesuai," jelasnya.

Aulia menjanjikan, kain kafan tersebut tersedia dalam waktu dekat. Peruntukannya, bagi warga Makassar.

Dia memaparkan jika ada warga yang meninggal dan butuh kain kafan gratis, mereka tinggal datang mengajukan permohonan.

Syaratnya membawa identias KTP, surat keterangan tidak mampu dan keterangan kematian. Pemberian diprioritaskan bagi warga miskin atau kurang mampu. 

"Ini sudah proses di ULP untuk penandatanganan kontrak. Itu peruntukan untuk warga miskin," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm