KemenKopUKM Pastikan Ruang Promosi Infrastruktur Publik 30 Persen Terpenuhi

15 Juli 2022 20:22 WIB
Penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penandatanganan MoU antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). ( )

“Kami siap membantu UMKM, semoga kerja sama ini memiliki manfaat yang baik selanjutnya,” kata Ganjar.


Dukungan Kementerian

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam sambutannya secara virtual menyampaikan, Presiden Jokowi menekankan bahwa, UMKM memiliki kontribusi besar bagi ekonomi nasional. Kemenhub turut mendukung dengan meyiapkan sistem transportasi yang layak sebagai akses kepada UMKM.

“Infrastruktur transportasi yang layak, menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Bahkan pembangunan infrastruktur turut meningkatkan ekonomi pariwisata dan ekonomi dalam negeri secara keseluruhan. Kami menyambut baik MoU ini, Kemenhub mendukung pemanfaatan infrastruktur publik agar dapat dimplementasi dengan komitmen pihak terkait, selaku pemerintah untuk dapat terus berkolaborasi,” ujarnya.

Senada disampaikan Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting yang mengatakan, Kementerian BUMN sangat mendukung pengembangan UMKM. Hal ini terlihat dari empat strategis yang dilakukan Kementerian BUMN kepada UMKM.

Baca Juga: DKUMPP Kubu Raya Dorong UMKM Naik Kelas

Pertama, secara konsisten memberikan pembinaan dan kapasitas UMKM melalui belajar di Rumah BUMN yang saat ini jumlahnya mencapai 245 unit di seluruh Indonesia. Kedua, mendukung pembiayaan dari Himbara baik bank maupun nonbank melalui program Mekaar lewat PNM, Pegadaian, juga perusahaan penjaminan di bawah koordinasi BUMN termasuk asuransi kredit gagal panen.

Ketiga, akses pemasaran baik online melalui Pasar Digital (PaDi) UMKM, maupun pemasaran secara offline lewat Sarinah.

"Termasuk peluang bagi UMKM di rest area seperti ini jika ada produk yang bisa dikurasi dan masuk dalam pemasaran Sarinah sangat dipertimbangkan,” kata Loto.

Keempat, pemanfaatan melalui komersial infrastruktur publik yang diamanatkan 30 persen.

“Saat ini Kementerian BUMN melalui perusahaan pelat merah yang mengelola infrastruktur publik meliputi AP I, AP II, Pelindo, ASDP, Waskita Karya, Kereta Api, Jasa Marga, dan Hutama Karya, dari sekitar 30 persen yang ditarget, kami sudah mencapai 41,6 persen,” katanya.

Loto menegaskan, kontribusi sebesar 41,6 persen ini mencakup 263.459 m2 lahan komersial infrastruktur publik, sudah dialokasikan untuk UMKM.

“Dampak COVID-19 walaupun yang dihuni baru 25,5 persen, kami optimistis melihat kondisi saat ini sudah mulai membaik, sehingga UMKM diingatkan untuk kembali memanfaatkan lahan publik yang disediakan,” katanya.

Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyatakan, jalan tol sebagai strategi pemerintah meningkatkan konektivitas jalan antar wilayah, menjadi cara efisien dalam mengembangkan ekonomi daerah.

“Tujuan dari strategi pembangunan jalan tol adalah, menyediakan tempat-tempat istirahat agar masyarakat sekitar memperkenalkan apa yang menjadi khas daerah tersebut. Saat ini ada 117 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) sepanjang tol Trans Jawa dengan mengakomodasi sekitar 2.500 UMKM. Sekitar 587 UMKM paling banyak berada di Jawa Tengah,” katanya.

Hadir dalam MoU tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Menhub Budi Karya Sumadi secara virtual, Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Kewirausahaan KemenKopUKM Siti Azizah, Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting, dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm