Pemprov DKI Jakarta Ganti Dirut PAM JAYA

17 Juli 2022 10:25 WIB
Pemprov DKI Jakarta Ganti Dirut PAM JAYA
Pemprov DKI Jakarta Ganti Dirut PAM JAYA ( Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sonora.ID - Pemprov DKI Jakarta mengganti Direktur Utama PAM JAYA, Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta, Budi Purnama. 

Mengutip keterangan tertulisnya, Budi menjelaskan, kerja sama antara PAM JAYA dan mitra swasta, yakni PALYJA dan AETRA, berakhir pada 31 Januari 2023, setelah kerja sama berakhir, menurutnya PAM JAYA menghadapi pekerjaan besar untuk mencapai cakupan pelayanan hingga 100 persen pada tahun 2030.

“Pada masa transisi (pengakhiran), kunci keberhasilan pelaksanaanya berada pada peran masing-masing perusahaan (PAM JAYA, AETRA dan PALYJA) di mana setiap perusahaan dituntut untuk dapat saling bekerja sama, proaktif, dan partisipatif, serta adaptif dalam melakukan proses transisi. Sedangkan pada masa transformasi, PAM JAYA harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa terganggu dengan proses perubahan yang dilakukan,” terang Budi pada Sabtu (16/7).

Proses transisi dan transformasi yang dilakukan PAM JAYA memerlukan dukungan dari semua stakeholders. Pemahaman pentingnya transisi dan transformasi PAM JAYA perlu dilakukan secara baik dan benar, tidak hanya menjadi tanggung jawab PAM JAYA semata, tetapi juga peran aktif seluruh stakeholders yang pada akhirnya mampu mewujudkan cita-cita pelayanan maksimal bagi warga Jakarta.

“Penggantian Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA merupakan bagian dari upaya dan strategi yang dilakukan Pemilik Modal untuk menempatkan pengurus PAM JAYA yang memiliki integritas, dedikasi, kompetensi yang handal, profesional dan pengalaman dalam rangka menyiapkan proses transisi dan transformasi yang baik,” ujarnya.

Baca Juga: Pengumuman PENTING! Mulai Hari Ini Masuk Mall, Naik Pesawat dan Kereta Wajib Booster, Ini Syarat Lengkap yang Perlu Diperhatikan

“Bapak Arief Nasrudin yang sebelumnya telah memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang selaku Direktur Utama Pasar Jaya memenuhi kriteria yang dibutuhkan dalam proses transisi dan transformasi PAM JAYA. Ia diharapkan mampu bekerja sama dengan semua stakehorlders dalam menyelesaikan proses transisi dan transformasi sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Penggantian Dirut ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana Gubernur sebagai Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM) Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya mempunyai kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian Direksi. Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain :

- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya;
- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. 

Saat ini, cakupan layanan PAM JAYA sebesar 65% dengan jumlah sambungan baru sebanyak 909.600 pelanggan dan air yang di produksi sebanyak 20.757 liter perdetik. Untuk mencapai cakupan layanan 100 persen, PAM JAYA membutuhkan tambahan air sekitar 11.150 liter perdetik.

Menuju 100 persen pelayanan pada 2023 dan tantangan mencapai 100% cakupan layanan pada 2030 tentu bukan kerja mudah. PAM JAYA harus segera melakukan langkah-langkah strategis dengan melaksanakan transisi dan transformasi.

“Semoga Bapak Arief Nasrudin sebagai Dirut PAM JAYA yang baru mampu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tutup Budi.

Baca Juga: PLN Gelar Kompetisi Inovasi Kelistrikan 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm