Besok, Wali Kota Lantik Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Makassar

18 Juli 2022 19:00 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menjadwalkan pelantikan jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD setempat.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, akan melantik mereka secara langsung besok, 19 Juli 2022. Rencananya berlangsung sebelum berangkat ke Amerika Serikat, dalam agenda kunjungan kerja.

Seperti disampaikan saat ditemui di kantor DPRD, Jl AP Petterani, Makassar.

"(Pelantikan) besok pi, ini sebelum saya berangkat," ujarnya, Senin (18/7/2022).

Dia memberikan bocoran mengenai nama yang bakal dilantik. Dipastikan mengacu pada nilai tertinggi atau hasil skoring saat lelang terbuka beberapa waktu yang lalu.

Penetapan dibuatkan dalam Peraturan Wali Kota (perwali) tentang penugasan yang bersangkutan menjabat di jajaran perusahaan daerah.

"Tunggumi besok sudah adami perwalinya, nama-namanya kan sudah diumumkan sesuai skor (nilai)," jelasnya.

Baca Juga: Makassar Perkuat Sister City, Gandeng Gold Coast Kembangkan Potensi Pariwisata

Danny menambahkan, penentuan posisi mereka akan dibahas dan diputuskan pada hari ini.

"Tinggal jabatannya ini sebentar saya rapat," sambungnya.

Sementara Sekretaris Tim Seleksi Direksi dan Dewas BUMD, Nur Kamarul Zaman mengatakan, mereka akan mengisi 18 posisi direksi dan 18 posisi dewan pengawas di enam perusahaan daerah.

Rinciannya PDAM akan diisi 4 direksi dan 4 dewas, lalu PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing 2 direksi dan 2 dewas.

Selanjutnya PD Parkir Makassar Raya, PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, dan PD Rumah Potong Hewan (RPH) masing-masing dengan 3 dan 3 dewas.

"Dari 6 BUMD, ada beberapa diantaranya yang masih menyisakan jabatan lowong untuk posisi direksi," jelasnya.

Baca Juga: Peserta Mengadu ke DPRD, Laporkan Kejanggalan Lelang Direksi BUMD Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm