Dishub Makassar Dukung Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

19 Juli 2022 21:00 WIB
Iman Hud, Kepala Dinas Perhubungan Makassar
Iman Hud, Kepala Dinas Perhubungan Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Makassar melarang penggunaan sepeda listrik di sejumlah ruas jalan utama.

Ini lantaran dianggap membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih pengguna didominasi oleh anak-anak dan tanpa mengenakan helm.

Kepala Dinas Perhubungan, Iman Hud mengatakan, mendukung larangan seperti dalam aturan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar.

”Kita dukung langkah kasatlantas (Polisi) kalau sepeda listrik masuk di jalur umum bisa ditindak ini untuk keselamatan," ujarnya saat ditemui, Senin (18/7/2022).

Dia menjelaskan, pengguna sepeda listrik di jalan raya bisa ditindaki seiring belum adanya legalitas. Aturan pemakaiaanya terbatas, seperti di pusat perbelanjaan dan di lorong.

Baca Juga: Lantik Direksi dan Dewas BUMD Makassar, Wali Kota: Evaluasi 6 Bulan Sekali

"Makanya sepeda listrik bisa bergerak di mal, lorong-lorong itu boleh, kalau naik di jalan umum tidak boleh ada aturannya. Jangan bilang karena tidak diatur berarti boleh," jelasnya.

Sebelumnya Satlantas Polrestabes Makassar mengeluarkan aturan larangan penggunaan sepeda bertenaga listrik di jalan raya

"Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu," kata Kasatlantas AKBP Zulanda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm