Makassar Terbitkan Edaran, Tunda Pencairan TPP ASN Bagi OPD Serapan Rendah

21 Juli 2022 13:50 WIB
Helmy Budiman, kepala Bappeda Makassar saat mengisi siaran talkshow SmartFM
Helmy Budiman, kepala Bappeda Makassar saat mengisi siaran talkshow SmartFM ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat menerbitkan surat edaran (SE) mengenai penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.

Ini bagi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan serapan anggaran rendah.

"Surat Edaran Nomor 275 itu tentang penundaan pembayaran TPP ASN," ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman.

Salah satu isi regulasi tersebut adalah syarat pencairan minimal 40 persen hingga triwulan kedua 2022. Jika belum terealisasi, akan ditunda pencairan TPP mulai Juni 2022.

"Poin penting yang belum memenuhi serapan anggaran 40 itu ditunda pencairan TPP bulan Juni," jelasnya saat ditemui di Balaikota, Kamis (21/7/2022).

Dia memaparkan, regulasi tersebut mengikuti perkembangan dan menyusuaikan realisasi belanja dan pendapatan asli daerah.

Baca Juga: DPRD Makassar Panggil Balai Soal Perubahan Desain Kereta Api Sulsel

Sejauh ini, disebutkan baru 3 OPD yang memenuhi syarat. Diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak (DPPPA), Satpol PP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.

"Saat ini baru 3 SKPD dari secara keseluruhan," sambungnya.

Helmy mengungkap, hasil evaluasi yang telah dilakukan. Serapan anggaran OPD rata-rata hanya berkutat lada belanja operasional seperti pembayaran gaji dan TPP.

Padahal, seharusnya menekankan agar OPD segera merealisasikan belanja modal karena berkaitan pemulihan ekonomi daerah dan pemulihan ekonomi nasional.

Sebagian besar berkutat operasional dan TPP tapi tidak mempedulikan belanja modal yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi," tutupnya.

Baca Juga: Makassar Terancam Dikepung Banjir Jika Kereta Rel Api Sulsel di Atas Tanah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm