Di Makassar, Deputi Kementerian PPPA Ingatkan Bahaya Perkawinan Anak

27 Juli 2022 09:30 WIB
Agustina Erni (kanan), deputi pemenuhan hak anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)
Agustina Erni (kanan), deputi pemenuhan hak anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) ( Sonora.ID)

Olehnya itu, peran Pemerintah setempat untuk dapat melakukan pencegah tersebut sangat di butuhkan. Jika tidak masalah sosial akan terus dihadapi.

Baca Juga: Sikapi Pernikahan Anak di Wajo, Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel Bentuk Tim Kerja

"Baik orang tua yang ingin mengawinkan anaknya, maupun kemudian keinginan kawin muda. Ya mudah-mudahan ini tak menjadikan ada keputusan untuk tidak menikah," paparnya.

"Harusnya menyusui bayi 6 bulan memberikan makanan bergizi dan dia sendiri saja masih butuh tumbuh. Ini kita ingin cegah mata rantai mulai dari masalah kesehatan, kemiskinan, misalnya anak-anak yang melahirkan pasti berhenti sekolah," tambah Agustina.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar Achi Solaeman mengatakan upaya maksimal telah di lakukan untuk pencegahan perkawinan anak, pendidikan bagi anak sangat di butuhkan saat ini.

"Beliau tadi sangat eksaitit ya apalagi kunjungan di sekolah ramah anak. Kenapa karena di sana berperang semua dari pada saat penerimaan dan pengantar ke sekolah ramah anak semua berpartisipasi anak," kata Achi.

Achi menjelaskan anak-anak harusnya mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan inu akan memberi kecerdasan bagi generasi masa depan di Indonesia.

"Mulai dari inovasinya di sekolah ibu sangat senang, ada potensi anak tergali misalnya anak jadi penyiar, anak sudah bisa menyuarakan komitmen, tata tertib di sekolahnya, bukan hanya guru lebih dari keinginan anak atau partisipasi anak," paparnya.

"Termasuk hal-hal baik yang di lakukan ketika mereka ada di sekolah dan sebelum ke sekolah," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm