Cerita Ayu Tiara -  ASN PPPK Pemprov. Sumsel  yang Baru Diresmikan

31 Juli 2022 06:50 WIB
Ayu Tiara salah satu ASN  PPPK di lingkungan pemerintah propinsi Sumatera Selatan
Ayu Tiara salah satu ASN PPPK di lingkungan pemerintah propinsi Sumatera Selatan ( Sonora FM Palembang)

Palembang, Sonora.ID – Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru meresmikan ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) jabatan fungsional guru tahap II di lingkungan pemerintah propinsi Sumatera Selatan (26/07/2022).

Ada sebanyak 1748 guru PPPK yang diresmikan.

Ayu Tiara salah satu ASN  PPPK yang dilantik kepada Sonora FM Palembang mengatakan dirinya mengaku gembira karena ini adalah harapan semua guru-guru honorer di Indonesia untuk memiliki status pegawai negeri sipil bukan hanya honorer lagi.

“Alhamdulillah lega, ini harapan semua guru-guru honorer di Indonesia. Yang belum lulus masih ada kesempatan di tahap ketiga, semoga bisa ikut menyusul,” ujarnya.

Ayu menjadi guru honorer kurang lebih enam tahun di sebuah sekolah menengah atas yang ada di kota Palembang. Ia menceritakan proses seleksi yang diikuti dan akhirnya bisa lulus PPPK.

“Ada dua tahap, tahap satu dan tahap dua. Tahap satu dikhususkan untuk guru-guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Tahap dua dikhususkan untuk guru honorer yang mengajar di sekolah swasta ditambah yang guru honorer yang tidak lulus di seleksi tahap satu. Seleksinya di tahun 2021, diawali mendaftar secara online di CASN dan ikut tes dibulan desember 2021. Alhamdulillah saya lulus dan ada formasinya. Saya dilantik tanggal 26 juli 2022 dan langsung dapat SK dan ditempatkan di sekolah yang baru,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Reg 5 Sumbagut Sosialisasikan Pasar Modal ke ASN Pemkab Sergai

Ia berharap agar guru-guru yang baru saja diresmikan menjadi ASN PPPK dapat bekerja dengan baik dan optimal serta ikut membangun negeri agar lebih baik.

“Kepada guru honorer yang belum lolos tetap bersabar, mudah-mudahan test tahap ketiga banyak formasinya dan bisa lolos,” tutupnya.

PPPK kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam SKnya pegawai PPPK dikontrak selama lima tahun dan diperpanjang.

PPPK nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm