Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

9 Agustus 2022 12:10 WIB
Keterangan foto: Ilustrasi KTP
Keterangan foto: Ilustrasi KTP ( )

Mengutip dari laman Kompas.com, warga dengan KTP daerah atau luar domisili dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Syarat dan ketentuan

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.

Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

  • Foto / scan kartu keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto / scan KK
  • E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

Baca Juga: 5 Cara Menentukan Goals Hidup, Supaya Cepat Sukses dan Kaya Raya!

  • Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
  • Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
  • Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
  • Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
  • Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Tahapan untuk mencetak E-KTP baru

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

  • Akses formulir unit layanan data kependudukan Dukcapil DKI melalui akses online di sini.
  • Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
  • Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi Nama Lengkap
  • Isi nomor KK
  • Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  • Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'.
  • Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
  • Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
  • Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
  • Unggah Surat Pernyataan Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
  • Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
  • Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam. Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
  • Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Baca Juga: Merapat! 5 Cara Menyimpan Daging Kurban Mentah Agar Awet dan Tidak Mudah Busuk

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm