Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!

9 Agustus 2022 12:10 WIB
Keterangan foto: Ilustrasi KTP
Keterangan foto: Ilustrasi KTP ( )

Sonora.ID – Setiap warga yang bermukim di suatu wilayah pada negara tertentu wajib memiliki tanda pengenal berupa kartu penduduk.

Di Indonesia sendiri, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas kependudukan yang digunakan sebagai alat bukti kewarganegaraan dan domisili warga negara Indonesia.

Oleh karena itu, setiap penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki KTP.

Namun, karena beberapa alasan atau situasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) rentan hilang atau rusak.

Padahal KTP sangat dibutuhkan untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perizinan hingga membuka rekening bank dan lain sebagainya.

Baca Juga: Merapat! 5 Cara Mudah Bikin Alpukat Mentah Cepat Matang Nikmat Sempurna  

Lantas, apa yang harus kita lakukan apabila KTP hilang atau rusak? Jangan panik bestie, berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang atau rusak.

Tenang nggak ribet dan gratis, kok! Selamat mencoba.

Syarat mengurus KTP hilang Dikutip dari laman Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.

Selain berkas utama di atas, kemungkinan Anda juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa:

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada). Surat pengantar dari RT/RW.

Cara mengurus KTP hilang

  • Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
  • Bawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK untuk ditunjukkan di kantor polisi.
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
  • Selanjutnya, datang ke ketua RT/RW setempat untuk membuat surat pengantar.
  • Kemudian, pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya (Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada).
  • Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  • Tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

Baca Juga: Hati-Hati Bisa Meledak! Ini 6 Cara Aman Memasang Gas Elpiji Anti Bocor

- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)

- Surat pengantar dari kelurahan.

- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.

  • Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
  • Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
  • Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya mengurus E-KTP hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Dengan demikian, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Cara mengurus KTP hilang secara online

Mengutip dari laman Kompas.com, warga dengan KTP daerah atau luar domisili dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Syarat dan ketentuan

Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.

Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:

  • Foto / scan kartu keluarga (KK)
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Foto / scan KK
  • E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:

Baca Juga: 5 Cara Menentukan Goals Hidup, Supaya Cepat Sukses dan Kaya Raya!

  • Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:

  • Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
  • Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
  • Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
  • Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
  • Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.

Tahapan untuk mencetak E-KTP baru

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:

  • Akses formulir unit layanan data kependudukan Dukcapil DKI melalui akses online di sini.
  • Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
  • Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Isi Nama Lengkap
  • Isi nomor KK
  • Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
  • Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'.
  • Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
  • Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak / surat kehilangan dari kepolisian / surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
  • Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
  • Unggah Surat Pernyataan Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
  • Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
  • Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
  • Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam. Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
  • Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Baca Juga: Merapat! 5 Cara Menyimpan Daging Kurban Mentah Agar Awet dan Tidak Mudah Busuk

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm