Apa Itu Trias Politica dan Bagaimana Penerapannya di Indonesia

25 Agustus 2022 11:53 WIB
Ilustrasi Presien Jokowi melakukan pertemuan dengan pimpinan Trias Politica yang ada di Indonesia
Ilustrasi Presien Jokowi melakukan pertemuan dengan pimpinan Trias Politica yang ada di Indonesia ( Instagram: Jokowi)

Lantas bagaimana penerapan konsep Trias Politica di Indonesia saat ini?

Negara Indonesia menerapkan konsep Trias Politica dengan membagi tiga jenis cabang kekuasaan yang terdiri dari Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

1. Kekuasaan Eksekutif
Dikutip dari kompas.com, Eksekutif merupakan salah satu cabang kekuasaan yang memiliki fungsi dan tugas yaitu menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kekuasaan Eksekutif terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memimpin negara dan pemerintahan yang ada namun tetap dibatasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Gak Terima Saran dari Once, Ahmad Dhani: Jangan di Dewa 19!


2. Kekuasan Legislatif
Dikutip dari kompas.com, Legislatif merupakan salah satu cabang kekuasaan yang memiliki fungsi dan tugas yaitu membuat produk hukum berupa peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga lembaga negara yang termasuk kedalam kekuasaan legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Menurut Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI, terdapat beberapa produk hukum yang bisa dikeluarkan oleh MPR RI sebagai fungsinya sebagai cabang kekuasaan legislatif adalah melakukan perubahan Undang-Undang Dasar, mengeluarkan ketetapan MPR, Peraturan MPR, hingga keputusan MPR.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR RI sebagai salah satu cabang kekuasaan legislatif memiliki tiga fungsi, salah satunya fungsi legislasi.

Baca Juga: 9 Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui dan Penjelasannya

Artinya DPR RI berwenang untuk Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm