DJP Bisa Terbitkan Faktur Pajak, DJP Riau: Tanggung Jawab PKP

15 September 2022 11:45 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( Tribunnews)

Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau adakan Talkshow dengan Tema Ketentuan Faktur Pajak Terbaru di Radio Smart FM Pekanbaru, rabu (14/09/2022).

Narasumber dalam Talkshow ini di isi langsung oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto dan Ika Dessy Andriana Batubara dipandu oleh Adi Candra.

Dalam talkshow ini membahas terkait perubahan faktur pajak terbaru yang disiarkan langsung melalui live youtube, dan bertinteraksi langsung dengan para pendengar.

Penggunaan e-faktur pajak sudah di lakukan sejak tahun 2014, dan di tahun 2022 terdapat perubahan dari PER/03/PJ/2022 menjadi PER/11/PJ/2022.

“Untuk peraturan nomor tiga ini sebenarnya karena terlalu banyak peraturan, mungkin wajib pajak pengusaha kena pajak juga bingung ini aturannya yang mana berubah-berubah makanya ada undang-undang ini. Kemudian ada undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang mengatur beberapa transaksi-transaksi lain dan pengaturan objek pajak PPN tersendiri, nah akhirnya melakukan perubahan ada regulasi baru yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak dalam penerbitan faktur pajak,” ujar Agus.

“Peraturan nomor 11 itu merubah sedikit dari peraturan nomor 3 salah satunya identitas, alamat yang digunakan oleh pembeli pada saat dicantumkan dalam faktur pajak, tapi untuk peraturan nomor 3 itu merubah peraturan-peraturan sebelumya,” pungkasnya.

Pembuatan e-Faktur Pajak di tujukan kepada pengusaha kena pajak (PKP), dan proses pembuatan dapat dilakukan secara mandiri.

Tujuan utama dari e-Faktur adalah agar PPN dan transaksi mudah dicek silang sekaligus proteksi bagi PKP dari Pengkreditan Pajak Masukan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam perbincangan ini melibatkan antusiasme pendengar yang terlihat dari banyaknya komentar yang memberikan pertanyaan terkait faktur pajak, salah satunya dari akun Ahmad Khan.

Baca Juga: Kanwil DJP Riau Kembali Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejaksaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm