DJP Bisa Terbitkan Faktur Pajak, DJP Riau: Tanggung Jawab PKP

15 September 2022 11:45 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak ( Tribunnews)

“Kerjasama dengan beberapa klien sering susah minta fakturnya Apa bisa minta tolong ke kantor pajak?”

Hal ini dijelaskan oleh Ika Dessy Andriana Batubara selaku tim penyuluh kanwil DJP Riau, terkait penerbitan faktur pajak, di terbitkan oleh pembuat.

“Kalau penerbitan faktur pajak ini tanggung jawabnya di sesama rekan bisnis rekan usaha gitu, Jadi kalau minta diterbitkan oleh Kantor Pajak ya nggak bisa karena kewenangan itu udah ada di pembuat faktur pajak,” ucap Dessy.

Ia juga menambahkan terkait penerbitan faktur pajak harus di sepakati di awal, dan diberikan ketika faktur pajak itu di terbitkan kepada rekan bisnis yang menjalin kerjasama.

Kemudian Menjawab pertanyaan Rico faruq terkait pengurusan faktur pajak, kata Dessy, untuk pengurusan faktur pajak tidak harus datang ke kantor setiap pengurusannya, melainkan datang saat pertama dan 2 tahun sekali jika terdapat perubahan direktur didalamnya.

Lebih anjut, kata Agus, dengan adanya faktur dapat mengurangi resiko adanya penggelapan serta unsur-unsur pidana tertentu, dikarenakan pajak ini terkait dengan uang negara.

“Dengan pemungutan pajak seperti itu, adanya faktur yang juga ,menjadi pengawasan terkait pembayaran pajak ini, jadi untuk yang belum bayar pajak bisa di awasi atau yang melakukan penggelapan juga itu bisa ditangkap,” tambahnya.

Pihaknya juga menyampaikan jika masyarakat ingin berkonsultasi terkait perpajakan terutama e-Faktur bisa melaui informai yang tertera di Instagram @pajakriau dan tidak di pungut biaya.

(*Kilas Pemberitaan)

Baca Juga: Sambangi Bupati Rohul, Kakanwil DJP Riau Koordinasikan Pelaksanaan Optimaliasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm