Tingkatan Layanan dan Optimalisasi Pajak, Kota Surakarta Sepakati Kerjasama dengan DJP

16 September 2022 09:00 WIB
Tingkatan Layanan dan  Optimalisasi Pajak, Kota Surakarta Sepakati Kerjasama dengan DJP
Tingkatan Layanan dan Optimalisasi Pajak, Kota Surakarta Sepakati Kerjasama dengan DJP ( Kanwil DJP Jateng II)

Solo, Sonora.ID - Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara Kota Surakarta dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Balaikota Surakarta (Kamis, 15/9).

Penandatangan PKS ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Surakarta Tulus Widajat.

Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, perijinan serta informasi lainnya.

Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak. Dalam hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) beserta potensi penerimaan pajak pusat.

Di sisi lain, kerja sama ini juga bertujuan untuk peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersama dengan 86 Pemerintah Daerah lainnya secara serentak di seluruh Indonesia.

Kanwil DJP Jateng II berkomitmen siap untuk mendukung pemerintah kota Surakarta dalam mewujudkan pembangunan nasional sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan, seiring berjalannya waktu banyak aturan-aturan pajak yang sering mengalami perubahan. Masih banyak sekali orang-orang yang belum paham pajak dan manfaat apa yang mereka peroleh ketika membayar pajak.

Penandatanganan dilaksanakan secara hybrid dengan disaksikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dan perwakilan dari KPK RI.

Baca Juga: DJP Bisa Terbitkan Faktur Pajak, DJP Riau: Tanggung Jawab PKP

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.