Mengenal Macam Tanda Pengenal Pramuka, Menentukan Jabatan dan Tugas!

21 Oktober 2022 13:15 WIB
Ilustrasi Tanda Pengenal Pramuka
Ilustrasi Tanda Pengenal Pramuka ( Tribunnews.com)

Tanda Jabatan

Tanda Jabatan adalah tanda pengenal pramuka yang menunjukan jabatan seseorang beserta hak dan kewajiban yang melekat dengan jabatan tersebut.

Macam Tanda Jabatan adalah:

Bagi peserta didik:

  1. Tanda Pemimpin Barung Utama (Sulung), Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Sangga Utama(Pradana), Ketua Racana
  2. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung, Regu, Sangga dan Reka
  3. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida
  4. Tanda Keanggotaan di Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (Ranting sampai dengan Nasional)

Bagi anggota dewasa:

  1. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega)
  2. Tanda Pelatih Pembina
  3. Tanda Majelis Pembimbing (Gugus Depan sampai Nasional)
  4. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan
  5. Tanda Jabatan lainnya

Tanda Kecakapan

Tanda Kecakapan adalah tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya.

Tanda Kecakapan di Gerakan Pramuka hanya diperuntukan bagi peserta didik. Macam Tanda Kecakapan yaitu:

  1. Tanda Kecakapan Umum
  2. Tanda Kecakapan Khusus

Tanda Penghargaan

Tanda Penghargaan adalah tanda yang diberikan kepada seseorang di dalam dan di luar Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas:

  1. perilaku yang luhur, kesetiaan, keaktifan;
  2. jasa, karya, dan darma baktinya;
  3. keberanian yang luar biasa. yang dianggap cukup berguna bagi kepentingan dan perkembangan kepramukaan.

Tanda Penghargaan Kegiatan, yaitu tanda yang diberikan kepada anggota muda Gerakan Pramuka yang telah memperlihatkan keaktifan dan prestasi dalam kegiatan kepramukaan.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Pramuka 14 Agustus 2022 Paling Menyentuh Hati

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm