Pj. Gubernur Heru Budi Pastikan Puskesmas DKI Tarik 5 Obat Sesuai Larangan Kemenkes

21 Oktober 2022 16:30 WIB
Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai pelantikannya menjadi Penjabat Gubernur, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/20/2022)
Pj. Gubernur Heru Budi Hartono usai pelantikannya menjadi Penjabat Gubernur, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/20/2022) ( Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan telah meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair atau sirup sampai hasil penelitian dan penelusuran kasus gagal ginjal akut, tuntas.

Terutama 5 obat yang ditarik karena mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Menanggapi itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan seluruh Puskesmas di Jakarta telah menarik obat tersebut.

"Di Puskesmas sudah" ucap Heru di Jakarta, Jum'at (21/10/2022).

Baca Juga: Karolin Minta BPOM Kalbar Serius Tangani Obat Sirup yang Beredar

Heru juga inginkan penjual atau seluruh apotek di Jakarta dapat mematuhi larangan Kemenkes tersebut.

"Mudah-mudahan bisa dipatuhi untuk sementara waktu supaya menurunkan pasiennya dan supaya juga kita tahu detil, kan ini sedang berproses" kata Heru

Sementara itu, hingga 19 Oktober 2022, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan terdapat 71 kasus gagal ginjal akut misterius yang ditemukan di Jakarta, dengan rincian, 35 kasus berdomisili di Jakarta, 9 kasus berdomisili Banten, 16 kasus Jawa Barat, 7 kasus luar Jabodetabek.

"16 orang dirawat di Rumah Sakit pemerintah Rumah Sakit BUMN. Rumah Sakit pemerintah baik Rumah Sakit vertikal maupun Rumah Sakit daerah kami" ungkap Widyastuti di Labkesda DKI, Kamis (20/10/2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm