Rapat Paripurna DPRD, Bahas Upaya Dongkrak PAD

2 November 2022 18:50 WIB
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan (kiri) saat hadir di Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan 2022-2023 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (2/11).
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan (kiri) saat hadir di Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan 2022-2023 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (2/11). ( Prokopim Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kota Pontianak yang telah bekerja keras dalam membahas penyusunan APBD 2023, baik berupa masukan, saran dan pendapat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan 2022-2023 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (2/11). 

Pada agenda tersebut masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum untuk penyusunan APBD Kota Pontianak tahun 2023. 

"Pada intinya hampir sebagian besar fraksi mempunyai pandangan yang sama yakni memprioritaskan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih maksimal," ujarnya.

Baca Juga: Cicipi Durian Jemongko, Edi Kamtono: Ini Durian Terbaik di Kalbar

Persoalan PAD, lanjut Bahasan, pihaknya memang terus menggenjot dengan melakukan berbagai upaya agar PAD ini mencapai target. Meskipun persoalan yang dihadapi di lapangan tidak sesuai dengan ekspektasi. Kendati demikian, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin bagaimana meningkatkan PAD ini agar mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk meneggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi PAD. 

"Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar," ungkapnya.

Beberapa saran dan masukan dari DPRD Kota Pontianak akan menjadi bahan pertimbangan sebagai dasar evaluasi. Meski pihaknya juga melakukan evaluasi-evaluasi terhadap sumber daya aparatur.

"Rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Pontianak menjadi acuan Pemkot Pontianak untuk mengimplementasikannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tutur Bahasan.

Baca Juga: Niyah Nurniyati Nahkodai KPAD Kota Pontianak 2022 - 2026, Wali Kota Minta Bekerja Frofesional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm