Tim Interdiksi Terpadu Kalbar Kembali Ungkap Dua Kasus Narkotika

4 November 2022 13:50 WIB
Konferensi pers tindak pidana narkotika di wilayah Kalbar, Jumat (4/11).
Konferensi pers tindak pidana narkotika di wilayah Kalbar, Jumat (4/11). ( Indri Rizkita)

Pontianak, Sonora.ID - Tim Interdiksi Terpadu Kalimantan Barat yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjungpura, dan Lapas Kelas II A Pontianak, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombespol Yohanes Hernowo menerangkan, tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 2 (dua) orang laki-laki dengan jumlah barang bukti shabu 3.031,65 gram dan pil berbentuk seperti ekstasi sebanyak 948 butir.

Kasus pertama, pada Rabu 12 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan teransaksi narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar dibantu Polsek Jangkang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama KD alias DY di sebuah rumah yang terletak di Dusun Engkasai, Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Sanggau. 

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) kantong plastik berwarna emas bertuliskan Chinese Tea yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.013 gram, 1 (satu) kantong plastik berwarna emas bertuliskan Chinese Tea yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.025 gram, 1 (satu) buah toples transparan yang di dalamnya berisi 948 (sembilan ratus empat puluh delapan) butir diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat, 1 (satu) kantong plastik warna merah, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna hijau dan 1 (satu) tas jinjing warna hitam.

Baca Juga: Warga Pontianak Tewas Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi, Kapolda Kalbar: Akan Diproses Secara Internal dan Pidana

Kemudian setelah disaksikan oleh saksi-saksi, KD Alias DY beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kasus kedua, pada Kamis 13 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapatkan informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang beralamat di Dusun Rumit, Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, memiliki narkoba jenis shabu sebanyak 1 (satu) kilogram. 

Selanjutnya, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berangkat menuju rumah yang diduga ada menyimpan shabu dan sekira pukul 01.30 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi bahwa seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar masuk kedalam rumah tersebut dan langsung mengamankan seorang laki-laki yang bernama SP.

Setelah dilakukan interogasi bahwa tersangka SP mengakui sekutar 2 (dua) minggu yang lalu ada seorang laki-laki yaitu AD bersama tersangka SP ada menyimpan shabu sebanyak 1 (satu) kilogram di dalam sebuah hutan dekat kebun milik tersangka SP. Setelah mendengar penjelasan tersebut kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar bersama Polsek Sekayam serta saksi warga sekitar serta tersangka dibawa masuk ke dalam hutan untuk mencari tempat penyimpanan shabu tersebut.

Setelah menempuh perjalanan kurang lebih 1 (satu) jam, tersangka SP menunjukan tempat penyimpanan shabu di samping pohon Aping ditutup daun kering, setelah shabu berhasil ditemukan kemudian petugas menyuruh tersangka untuk membuka isi dari plastik warna emas tersebut setelah dibuka oleh tersangka dan disaksikan oleh warga sekitar isi dari plastik warna emas tersebut adalah shabu.

Kemudian Tim Interdiksi Terpadu Kalbar melakukan pencarian terhadap Saudara AD yang bersebelahan dengan rumah tersangka dan menurut informasi yang didapat Saudara AD sedang bekerja di Malaysia sebagai karyawan sawit. Setelah itu tersangka SP dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: RS Kota Pontianak Nyatakan Belum Ada Kasus Gagal Ginjal Pada Anak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm