Sebanyak 370 Senjata Api Hasil Penyerahan Masyarakat di Kabupaten Landak Dimusnahkan

4 November 2022 16:05 WIB
Sebanyak 370 pucuk senjata api rakitan di Kabupaten Landak dimusnahkan, Jumat (4/11).
Sebanyak 370 pucuk senjata api rakitan di Kabupaten Landak dimusnahkan, Jumat (4/11). ( Diskominfo Kab. Landak)

Landak, Sonora.ID - Sebanyak 370 pucuk senjata api rakitan hasil penyerahan masyarakat kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak dan Yayasan Planet Indonesia Kabupaten Landak dimusnahkan.

Pemusnahan yang dihadiri Pj. Bupati Landak Samuel ini dilakukan di Mako Polres Kabupaten Landak, Jumat (04/11).

Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Landak mengapresiasi atas inisiatif yang telah dilakukan oleh DAD Kabupaten Landak hingga tingkat kecamatan, BKSDA Provinsi dan Daerah, jajaran Polres Landak, TNI, dan seluruh unsur masyarakat yang telah berupaya untuk menyadarkan masyarakat tentang kepemilikan senjata api sehingga mau menyerahkannya secara sukarela.

“Memang kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi yang berhak untuk memakai, menggunakan dan memiliki senjata api adalah aparat yang memang sudah sesuai dengan ketentuan sedangkan masyarakat tidak diperkenankan,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan hal ini dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya juga berterimakasih kepada masyarakat di daerah yang dengan kesadaran penuh menyerahkan senjata api rakitan yang akan dimusnahkan pada hari ini melalui DAD dan BKSDA. Semoga tidak ada lagi kepemilikan senjata api lainnya setelah pemusnahan ini,” ucap Samuel.

Ia pun berharap kegiatan ini akan berlanjut terus kedepannya untuk mengimbau masyarakat karena mungkin saja ada masyarakat yang belum menyerahkan senjata api rakitan yang dimiliki.

Baca Juga: Edi Rusdi Kamtono, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Gang Margodadirejo

“Diharapkan nantinya bisa terus berlanjut dan masyarakat diberikan pemahaman secara persuasif untuk menghimbau bahwa kepemilikan senjata api secara ilegal ini tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keharmonisan dan kenyamanan kita bersama dan juga salah satunya untuk menjaga ekosistem kita bersama,” harap Samuel.

Di tempat yang sama, Ketua DAD Kabupaten Landak, Heri Saman kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyerahan senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat secara sukarela melalui polsek-polsek di Kabupaten Landak

“Kami sangat mendukung sekali terhadap langkah-langkah yang sejalan dengan upaya-upaya dari aparat berwajib untuk meminimalisir penyalahgunaan senjata api rakitan yang mana kalau disalahgunakan akan berdampak pada hukum,” jelas Heri.

Di sisi lain, Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina juga mengapresiasi semua pihak yang sudah terlibat termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, BKSDA Provinsi Kalimantan Barat, DAD Kabupaten Landak, dan Yayasan Planet Indonesia serta Ketua DAD Kecamatan se-Kabupaten Landak dalam memerikan kesadaran kepada msyarakat terutama dalam memberikan senjata api rakitan tersebut secara sukarela.

“Diharapkan kegiatan ini akan terus dilakukan dan berlanjut kedepannya tidak hanya sampai disini saja. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus seperti beberapa kasus sebelumnya ada dua kasus salah tembak yang ternyata adalah temannya sendiri. Nah ini dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi sehingga senjata api rakitan ini tidak disalahgunakan dan melanggar hukum. Mudah-mudahan ini dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk sama-sama menjaga supaya tidak terjadi konflik serta menjaga agar situasi di wilayah Kabupaten Landak bisa berjalan aman dan kondusif,” tutur Stevy.

Baca Juga: Ketua Umum LPTQ Pontianak Mulyadi, Minta Peserta Jaga Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm