Erick Thohir dan Pratikno Apresiasi Kinerja Pengawasan BPKP

5 Desember 2022 20:05 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. ( )

Sonora.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengapresiasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kontribusi pengawasan dalam menjaga akuntabiltas dan tata kelola keuangan negara.

Erick menyebut, pengawalan dan pendampingan yang dilakukan BPKP membuat BUMN terus berupaya menciptakan inovasi di segala lini.

“Pengawalan dan pendampingan BPKP bukan untuk menghambat BUMN, akan tetapi justru BUMN dapat melahirkan inovasi-inovasi baru,” ujarnya.

Erick menuturkan, transformasi BUMN terus dilakukan melalui perbaikan tata kelola, penguatan fungsi manajemen risiko, serta pengawasan secara profesional dan berkelanjutan untuk memastikan kemakmuran bangsa dan mendorong bangsa Indonesia lebih maju.

Untuk itu kata dia, dibutuhkan pengawalan dan pendampingan yang berkelanjutan dari BPKP untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan dan aksi koorporasi BUMN yang selaras dengan prinsip good corporate governance.

Baca Juga: Jasa Raharja bersama Satgas Bencana BUMN Gotong Royong Peduli Cianjur

“Transformasi BUMN menghasilkan kinerja positif bagi perekonomian Indonesia,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan membuat daftar hitam atau blacklist untuk pejabat-pejabat BUMN yang bermasalah dengan menggandeng BPKP.

Pasalnya, yang namanya membangun SOP itu satu hal, tapi leadership is another thing. Pembangunan kepemimpinan harus dibangun secara bersamaan, tidak hanya membangun sistem saja.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, kontribusi pengawasan yang dilakukan BPKP sangat terasa manfaatnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm