Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos: Hari Ini Terakhir Pencairan!

27 Desember 2022 12:54 WIB
Cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos.
Cara mencairkan BSU 2022 di kantor pos. ( Pexels)

Sonora.ID - Pencairan dana Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) diketahui akan berakhir hari ini usai sempat diperpanjang pada tanggal 20 Desember tahun 2022 yang lalu.

Para pekerja atau buruh diketahui akan mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 melalui kantor pos.

Tercatat hingga tanggal 23 Desember 2022 sudah ada sebanyak 12.044.775 pekerja/buruh telah menerima BSU 2022.

Pencairan dana BSU ini memang hanya bisa dilakukan oleh para pekerja atau buruh yang telah memenuhi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai penerima BSU.

Bagi Anda pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima bantuan ini, maka segera untuk mencairkannya melalui kantor pos terdekat mengingat batas akhir pencairan akan berakhir hari ini, Selasa (27/12/2022).

Berikut ini pun beberapa langkah atau cara untuk mencairkan BSU di kantor pos.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 7, Pakai Aplikasi Pospay Lalu Dapat QRCode

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

1. Pekerja atau buruh bisa datang ke kantor pos pada jam kerja atau lokasi pembayaran di perusahaan.

2. Penerima BSU wajib menunjukkan kode barcode atau QR code yang ditampilkan melalui aplikasi Pospay. Untuk mendapatkan kode barcode ini Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore.
  • Buka aplikasi Pospay.
  • Klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan.
  • Klik logo Kemnaker.
  • Klik opsi BSU Kemnaker 1 di kolom ‘Jenis Bantuan.’
  • Ambil foto e-KTP secara jelas agar terbaca oleh sistem.
  • Lengkapi seluruh data pribadi penerima lalu klik ‘Lanjutkan.’
  • Jika data sudah sesuai, maka akan muncul kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

3. Namun, bagi pekerja atau buruh yang tidak memiliki handphone akan dibantu pengecekan penerima bantuan oleh petugas.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm