-Fotokopi KTP dan KTP asli
-Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir.
-Pass foto berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadangan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Soal Cara Cetak KK Online yang Simpel dan Mudah
Cara pindah KK
Berikut ini cara yang perlu diketahui untuk perpindahan KK, jika mengurusnya secara online:
-Meminta surat pengantar dari RT dan RW dan kelurahan/desa.
-Mendatangi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk meminta surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWN).
-Setelah mendapatkan SKPWNI, datangi kelurahan domisili baru untuk meminta surat pengantar ke kecamatan. Bawa juga dokumen-dokumen yang menjadi sysrat.
-Mendatangi kecamatan domisili baru untuk pembuatan KK baru.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.