Begini Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2023

5 Januari 2023 13:10 WIB
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2023
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2023 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Sekarang Anda tidak perlu pergi ke Satpas atau outlet layanan penerbitan SIM untuk memperbarui SIM anda.

Bagi pemilik dokumen penting mengemudi ini, Anda bisa melakukannya secara daring atau online.

Caranya, pastikan pemilik sudah mengunduh aplikasi perpanjangan SIM Online Korlantas Polri Digital di ponsel berbasis Android atau App Store.

Kemudian, pastikan berkas-berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, seperti KTP hingga SIM. Untuk informasi, SIM tersebut berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir.

Jika masa berlaku telah habis, kartu SIM perlu diperpanjang lagi. Proses update SIM online hanya membutuhkan waktu 3-7 hari kerja, tergantung antrian.

Jika kartu SIM sudah jadi, fisik kartu akan langsung dikirim ke alamat pengemudi.

Persyaratan Perpanjangan SIM Online 2023

Bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM, harap pastikan masa penerbitan SIM yang ingin diperpanjang masih berlaku 2-3 hari sebelum habis masa berlakunya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-62, Jasa Raharja Berkomitmen Terus Optimalkan Pelayanan

Selanjutnya, buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut;

  •  SIM dan KTP lama
  • Hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi yang diperoleh darierikkes.id dan E-Ppsi
  • Foto bukan selfie latar belakang biru

Foto tanda tangan dikertas putih polos dengan tinta

Pastikan berkas perpanjangan SIM online yang disampaikan tidak buram agar memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Jika sudah lengkap syarat-syaratnya, berikut cara perpanjang SIM online:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
  2. Daftar nomor ponsel Anda karena kode OTP akan dikirimkan melalui SMS untuk verifikasi aplikasi
  3. Buat dan Konfirmasi PIN
  4. Melengkapi formulir permintaan perpanjangan SIM (Nomor NIK, Nama dan Email)
  5.  Selanjutnya verifikasi KTP Anda dengan mengambil foto langsung
  6. Masukkan semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya dan pilih aplikasi perpanjangan SIM
  7. Klik Satpas penerbit dan jika permohonan perpanjangan SIM ditolak, itu karena dokumen permohonan tidak memenuhi syarat
  8. Klik metode pembayaran dan gunakan virtual account BNI untuk membayar
  9. Jika Anda telah menerima SIM, harap isi indeks kepuasan pelanggan
  10. Setelah mengklik tombol perpanjangan maka SIM baru akan terdigitalisasi

Baca Juga: SAH! Silmy Karim Resmi Dilantik Sebagai Dirjen Imigrasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm