Curi Alat Cuci Motor, Warga Boyolali Dibekuk Polsek Sragen

26 Januari 2023 15:40 WIB
Curi Alat Cuci Motor, Warga Boyolali Dibekuk Polsek Sragen
Curi Alat Cuci Motor, Warga Boyolali Dibekuk Polsek Sragen ( Kompas.com)

Sragen, Sonora.ID - Seorang pria warga Dukuh Ngrawan, Desa Pranggong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali yang bernama Sodir dan biasa dipanggil Bagong (57) ditangkap oleh Polsek Kalijambe, Sragen.

Sodir atau Bagong ditangkap karena terbukti mencuri peralatan cuci motor milik warga Dukuh Drugan, Desa Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Aksi pencurian dilakukan pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Selain pintu yang sudah dalam kondisi terbuka, gembok pintu tersebut sudah dalam keadaan rusak.” Ujar Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro saat diwawancarai oleh wartawan, Rabu (25/1/2023).

Ia juga menambahkan apabila aksi tersebut baru diketahui pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, setelah pemilik menyadari jika pintu tempat cucian motor miliknya sudah dalam keadaan terbuka. Dengan keadaan tersebut, pemilik cucian motor melakukan pengecekan dan ternyata ada beberapa barang yang hilang.

Barang-barang yang hilang dicuri seperti satu buah kompresor berwarna hijau, satu paket mesin cuci sepeda motor, satu tabung salju warna merah, dan satu buah mesin bor elektrik merk NRT. Dari beberapa barang yang dicuri, pemilik cuci motor itu mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000.

Dari peristiwa pencurian tersebut, pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Kalijambe sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tempuran, Boyolali pada hari Rabu (25/1/2023).

Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian.

Sebelumnya, pelaku hanya berjalan-jalan melihat kondisi sekitar dan mencari sasaran, setelah situasi cukup aman pelaku memulai aksinya dengan merusak gembok. Saat pintu berhasil dibuka, pelaku mulai masuk dan mengambil beberapa peralatan cuci motor.

Untuk membantu aksinya itu, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra yang bernomor polisi AD 5865 CY yang diberi bronjong di belakangnya. Selain itu, pelaku juga membawa 2 buah kunci inggris yang digunakan untuk membuka dan merusak gembok.

“Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan tindakan yang sama di wilayah Gondang, dan Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kalijambe,” tambahnya saat diwawancarai oleh wartawan.

Dari peristiwa itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm